“Selanjutnya, peruntukan pupuk bersubsidi ini untuk sektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi. Dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 Ha atau dua hektar. Termasuk, petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” pungkas Supriyanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





