SEMARANG, beritajateng.tv – Sekjen Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya mengatakan kerja sama Partai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar merupakan persetujuan secara sepihak. Skema Anies – Gus Imin tak pernah terbahas sebelumnya.
“Persetujuan ini secara sepihak atas inisiatif Ketum (Ketua Umum) NasDem Surya Paloh,” kata Teuku dalam siaran pers menyikapi pasangan Aniis – Gus Imin, Kamis 31 Agustus 2023.
Teuku mengatakan, informasi mengenai telah terjalinnya kerja sama politik antara Partai NasDem dan PKB itu pihaknya dapat dari Juru Bicara Anies Baswedan, Sudirman Said.
BACA JUGA: Tanggapi Soal Gibran Jadi Cawapres Prabowo Serta Wacana Duet Ganjar-Anies, Ini Kata Fadli Zon
“Kemarin kami mendapatkan informasi dari Sudirman Said, mewakili capres Anies Baswedan. Bahwa Anies telah menyetujui kerja sama politik Partai NasDem dan PKB untuk mengusung pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya lantas melakukan konfirmasi kepada Anies. Kemudian, bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) itu membenarkan informasi tersebut.
“Ia (Anies Baswedan) mengonfirmasi bahwa berita tersebut adalah benar. Demokrat ‘dipaksa’ menerima keputusan itu (fait accompli),” ucap Teuku.
Sikapi pasangan Anies – Gus Imin, Demokrat segera rapat
Menyikapi hal itu, Partai Demokrat akan melakukan rapat Majelis Tinggi Partai. Agenda rapat adalah untuk mengambil keputusan selanjutnya terkait sikap partai dalam KPP.
“Sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020, kewenangan penentuan koalisi dan capres/cawapres oleh Majelis Tinggi Partai,” imbuh Sekjen Demokrat.
BACA JUGA: Hadiri Deklarasi Relawan Kuning Ijo Biru di PRPP Semarang, Anies Baswedan Janjikan 4 Perubahan Ini
Berdasarkan jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober – 25 November 2023.
Sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu. Pengusung capres-cawapres harus memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen. Dengan begitu, pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




