Beranda Headline Denda Rp 1 Juta Bagi Pemberi Uang dan Barang ke Anak Jalanan dan PGOT di Semarang HeadlineHukum & KriminalNews UpdateDenda Rp 1 Juta Bagi Pemberi Uang dan Barang ke Anak Jalanan dan PGOT di Semarang Elly Amaliyah2 min bacaKamis, 29 September 2022×Denda Rp 1 Juta Bagi Pemberi Uang dan Barang ke Anak Jalanan dan PGOT di Semarang Sebarkan artikel ini Satpol PP Jaring 32 PGOT di Semarang Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami. Gabung Channel WhatsApp ‹12Tampilkan Semua Pos TerkaitHukum & KriminalCerita Pemuda Salatiga Duel dengan Pencuri yang Satroni Rumahnya, Rokok hingga HP Sempat DigasakHukum & KriminalJelang Vonis Kasus THR Cilacap, Kuasa Hukum Syamsul Aulia Rachman Minta Terdakwa DibebaskanHukum & KriminalRibut Gara-gara Klakson di Jalan Veteran Semarang, Pemotor Pukul Pengendara Mobil hingga Dapat 5 JahitanHukum & KriminalKronologi Eks Kasat Reskrim Wonogiri Meninggal usai Tujuh Tahun Koma, Dikeroyok Kelompok Pesilat hingga Dirawat di Singapura!Hukum & KriminalJadwal Operasi Patuh Candi, Polisi Sasar Pengendara Lawan Arah hingga ‘Cengtri’!Hukum & KriminalPolisi Dalami Dugaan Kelalaian dalam Insiden Meninggalnya Atlet Selam Jepara Syabilla Rizkia, 4 Saksi Diperiksa