Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

Denda Rp 1 Juta Bagi Pemberi Uang dan Barang ke Anak Jalanan dan PGOT di Semarang 

×

Denda Rp 1 Juta Bagi Pemberi Uang dan Barang ke Anak Jalanan dan PGOT di Semarang 

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Jaring 32 PGOT di Semarang

SEMARANG, 29/9 (BeritaJateng.tv) – Mulai 1 Oktober 2022 Tim Yustisi Pemkot Semarang akan operasi yustisi jalanan. Hal itu sebagai wujud gerakan Kota Semarang bebas dari anak jalanan, gelandang, pengemis serta orang terlantar (PGOT).

Hal itu juga sebagai wujud penegakan Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 24 dalam Perda itu menyebutkan, setiap orang dilarang memberikan uang atau barang ke anak jalanan dan PGOT, di jalan umum atau traffic light.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sementara pada pasal 30, menyebutkan siapa saja yang melanggar aturan itu dikenakan sanksi pidana dan denda.

Tak main-main, denda yang dibebankan mencapai Rp 1 juta, untuk kurungan tiga bulan.

Menurut Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Dinsos, Kominfo, dan Polrestabes Semarang.

“Rapat tersebut untuk mempersiapkan penindakan terkait gerakan Kota Semarang bebas anak jalanan dan PGOT,” ucapnya di kantornya, Rabu (29/9/2022).

Dilanjutkannya, operasi yustisi akan digelar 1 Oktober dan penindakan mulai diberlakukan pada 3 Oktober.

Tinggalkan Balasan