UNGARAN, beritajateng.tv – Para pedagang pasar pagi di Pasar Projo, Ambarawa, Kabupaten Semarang, mendatangi kantor “Lurah” pasar setempat.
Mereka mengaku resah usai mendengar kabar seluruh pedagang pasar pagi bakal dipindahkan. Sedangkan lokasi anyarnya yakni di belakang bangunan utama Pasar Projo.
Terlebih, selama ini mereka belum pernah mendapat ajakan musyawarah. Bahkan, sosialisasi sekalipun terkait rencana pemindahan para pedagang pasar pagi tersebut.
“Kami baru tahu pagi tadi, saat ada kunjungan Komisi B DPRD Kabupaten Semarang,” ungkap Lilik Imam, koordinator pedagang pasar pagi di Pasar Projo, Selasa, 25 Februari 2025.
BACA JUGA: Pembenahan untuk SSA di Ambarawa, DPU Kabupaten Semarang Pastikan Tak Ganggu Arus Mudik
Imam mengatakan, anggota Komisi B DPRD Kabupaten Semarang sempat meninjau lokasi yang akan menjadi tempat baru pedagang pasar pagi.
Adanya kabar ini telah membuat 1.400-an pedagang pasar pagi yang biasa membuka lapak di halaman Pasar Projo Ambarawa menjadi resah.
Sebab, terkait rencana pemindahan tersebut, sama sekali belum ada rembug terlebih dahulu dengan para pedagang, atau minimal perwakilan pedagang.
“Selama ini, kami ini pedagang yang tertib dalam melaksanakan kewajiban, seperti retribusi maupun iuran yang lain, seperti PMI juga patuh membayar,” ungkapnya.
Alasan pedagang pasar pagi di Pasar Projo Ambarawa tolak relokasi ke tempat baru
Imam juga menyampaikan, para pedagang pasar pagi menolak rencana pemindahan tempat berjualan tersebut bukan tanpa sebab.
Karena lokasi tanah negara yang bakal menjadi tempat para pedagang pasar pagi sebenarnya belum siap, baik dari sisi penataan maupun fasilitas pendukungnya.
Termasuk terkait lahan parkir, tempat penitipan, fasilitas umum yang para pedagang butuhkan seperti musala, toilet dan lain-lainnya.
Bahkan, kalaupun fasilitas tersebut terpenuhi, belum tentu lahan tersebut mampu menampung semua pedagang pasar pagi. Sebab, jumlahnya mencapai 1.400 an pedagang.
Ia menyampaikan, jika memindah pedagang pasar pagi, maka berpotensi terciptanya “pasar tandingan” dengan Pasar Projo yang sebenarnya merupakan pasar induk.
BACA JUGA: Komisi C DPRD Kabupaten Semarang Minta SSA di Ambarawa Perpanjang Sampai Pertigaan Pauline
Pasalnya, para pedagang pasar pagi bisa berjualan sepanjang hari. Jika hal itu terjadi, maka bisa terjadi konflik antarpedagang pasar pagi dengan Pasar Projo.
“Jujur kami sangat tidak menginginkan jika ada masalah apalagi benturan antar sesama pedagang yang mencari nafkah di Pasar Projo ini,” tegasnya.
Oleh karena itu, Imam berharap pemerintah membuka ruang audensi dengan para pedagang pasar pagi. “Sehingga dalam persoalan ini tidak ada pihak yang akan merasa dirugikan,” tandasnya.
Lurah Pasar Projo Ambarawa, Guntur Haristanto, menyampaikan siap mendampingi aspirasi para pedagang pasar pagi.
Dari hasil musyawarah dengan para pedagang pasar pagi, muncul kesepakatan agar peroalan ini mesti rembuk lewat forum audensi dengan DPRD Kabupaten Semarang.
“Karena ini aspirasi dari para pedagang pasar pagi, tentunya kami menjembatani baik dengan dinas terkait dan DPRD Kabupaten Semarang,” tegasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





