Jateng

Dewan Ingatkan Masa Jabatan Sekda Kota Semarang Akan Genap Lima Tahun Akhir Juli 2024

×

Dewan Ingatkan Masa Jabatan Sekda Kota Semarang Akan Genap Lima Tahun Akhir Juli 2024

Sebarkan artikel ini
Dewan Ingatkan Masa Jabatan Sekda Kota Semarang Akan Genap Lima Tahun Akhir Juli 2024
Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Jajaran DPRD Kota Semarang mengingatkan, masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Semarang akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024.

Maka untuk itu, Dewan minta Pemkot Semarang menyiapkan mekanisme apakah akan memperpanjang atau berhenti sesuai regulasi. Hal itu kata Wakil Ketua DPRD Kota Semarang, Muhammad Afif, Selasa 12 Juni 2024.

Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Sekda Kota Semarang sesuai aturan. Yaitu UU ASN No 5/2014, pasal 117 menyatakan, bahwa aparatur sipil negara memiliki jabatan tingginya hanya paling lama lima tahun.

BACA JUGA: Video Manuver Sekda Kota Semarang, Ikut Penjaringan Gerindra Usai Daftar ke PDIP

“Bisa juga perpanjangan berdasarkan pencapaian kinerja dan kesesuaian, kompetensi. Serta kebutuhan instansi yang telah dapat persetujuan dinas kepegawaian dan berkoordinasi dengan KSN,” kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Menurut dia, jika memang akan dilakukan mekanisme pergantian, dia berharap jauh-jauh hari harus ada persiapan untuk penggantinya.

“Karena jabatan sekda itu vital dan strategis, agar tugas pemerintahan bisa berjalan dengan baik dan lancar. Kalau memang akan ganti, harus segera persiapan. Misalnya mekanisme seleksi, agar segera terisi tidak berlama-lama di isi oleh pelaksana tugas,” kata politisi PKS tersebut.

Namun jika akan berlanjut, Pemkot Semarang harus menyiapkan mekanismenya pula. Misalnya mengajukan permohonan perpanjangan kepada lembaga yang menanganinya.

“Dan untuk kebaikan pengelolaan pemerintahan ke depan, menurut kami sebelum masa jabatannya berakhir sekda perlu mendapat evaluasi,” Sebutnya.

“Dalam rangka perbaikan dan kemajuan, bukan dalam rangka mencari kelemahan dan mencari kesalahan. Sehingga dalam mengisi jabatan tersebut tidak asal-asalan, tetapi mengisi dengan orang yang berkualitas, kapabilitas, dan berintregitas,” tandasnya.

Sebagai informasi, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminudin yang semula menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang resmi menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) pada 1 Agustus 2019. Sesuai UU ASN No 5/2014, maka masa jabatannya akan genap lima tahun pada akhir Juli 2024. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp