Saat Pilpres 2024 lalu pun, tutur Amin, laporan politik uang itu jenisnya variatif dengan motif yang berbeda-beda. Dari seluruh laporan yang masuk, Amin menegaskan pihaknya tak bisa langsung menangkap pihak terduga yang terlibat.
“Tidak serta-merta (pelaku terduga) politik uang langsung ditangkap, langsung dipenjarakan, tidak bisa, karena proses secara hukum formil. Kita ada UU yang menaungi, ada pembahasan di tingkat sentra Gakkumdu,” tegas Amin.
Sebanyak 7 kasus pelanggaran Pemilu 2024 berstatus inkrah
Lebih lanjut, Amin mengungkap ada beberapa kasus pelanggaran Pemilu di Jawa Tengah yang masuk ke pengadilan. Amin mengungkap, ada sebanyak 7 (tujuh) inkrah atau putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kalau dari Pemilu kemarin itu ada 7 inkrah. Bukan cuma politik uang, tapi di dalam tahapan kampanye seluruhnya,” ungkap Amin.
Amin menegaskan, politik uang dan berbagai kegiatan pelanggaran Pemilu maupun Pilkada 2024 mendatang bisa warga laporkan ke pihaknya. Dalam hal ini, kata Amin, Bawaslu Jawa Tengah membuka ruang sebesar-besarnya bagi warga untuk melaporkan dugaan pelanggaran.
“Kami membuka ruang sangat terbuka, semua ada kanal untuk itu termasuk Instagram. Kami punya SIGAPLAPOR di website kami, bagaimana masyarakat punya kewajiban yang sama, hak yang sama untuk melaporkan. Cuma kan ada syarat formil, materill, alat bukti barang bukti, itu yang harus pelan-pelan,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila