SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jawa Tengah akhirnya memeriksa enam anggota polisi Satlantas Polresta Yogyakarta yang diduga terlibat dalam penganiayaan Darso, warga Mijen Kota Semarang, hingga tewas.
Pemeriksaan itu berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah pada hari ini, Kamis, 23 Januari 2025.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan kasus meninggalnya Darso telah naik ke tahap penyidikan. Oleh karena itu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor, yakni enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta.
“Betul, hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah sedang melakukan pemeriksaan enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dalam rangka penyidikan kasus almarhum Darso yang sudah dilaporkan beberapa waktu yang lalu,” katanya saat beritajateng.tv temui di ruangannya.
BACA JUGA: Polresta Jogja Tetapkan Darso Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Keluarga Bingung
Menurut Artanto, proses pemeriksaan masih berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga siang ini. Adapun dalam pemeriksaan ini, 6 polisi itu dalam pemeriksaan ini masih menyandang status sebagai saksi.
Selama pemeriksaan, lanjutnya, Propam Polda Jawa Tengah dan Bidkum Polresta Yogyakarta juga melakukan pendampingan.
“Tadi pagi sudah datang dengan pendampingan Propam Jogja dan juga Bidkumnya Jogja. Jadi mereka bersama pendampingan rekan juga dari institusi Polri dan hari ini masih berproses untuk pemeriksaannya jadi kita tunggu aja,” paparnya.
Polda Jateng telah periksa 25 saksi kasus penganiayaan Darso
Lebih lanjut, proses penyelidikan dan penyidikan kasus meninggalnya Darso masih terus berlanjut. Setelah ekshumasi atau pembongkaran makan Darso pada Senin, 13 Januari 2025 lalu, Polda Jawa Tengah terus memeriksa saksi-saksi.
Hingga hari ini, Polda Jawa Tengah telah memeriksa sebanyak 25 saksi. Jumlah tersebut tidak termasuk enam polisi Polresta Yogyakarta.
BACA JUGA: Hasil Ekshumasi Jasad Darso Keluar, Keluarga Yakin Perkuat Proses Penyelidikan
“Dadi awal laporan sampai dengan hari kemarin sudah 25 saksi. Kami ambil keterangan dari istri almarhum, keluarga, lingkungan tempat seperti Pak RT-nya, rekan dari almarhum Darso, pihak rumah sakit,” jelas Artanto.
Adapun untuk materi pemeriksaan, lanjut Artanto, penyidik masih memberikan pertanyaan seputar peristiwa dugaan penganiayaan Darso oleh polisi.
“Materi pemeriksaannya sendiri seputar peristiwa itu aja dulu. Nanti kan dalam proses pemeriksaan akan berkembang penyidik yang lebih paham tentang masalah tersebut,” tandas Artanto. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





