PEKALONGAN, 2/3 (beritajateng.tv) – Seorang lansia pensiunan bernama Imam Ris Abadi (73) menggugat Bank BTPN Kota Pekalongan. Imam yang berasal dari Batang, Jateng tersebut mengajukan gugatan karena pelunasan kreditnya ditolak oleh Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan.
Kuasa hukum Imam Ris Abadi, Dian Puspitasari mengatakan, permasalahan berawal saat Imam mengajukan pelunasan Kredit Pensiun (Kresun) pada 7 Oktober 2022 lalu. Namun Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan baru memberikan konfirmasi pada bulan Desember 2022.
“Saat itu pengajuan pelunasan kredit disetujui dengan ketentuan Mbah Imam harus membayar denda 5 persen dan 3 kali angsuran. Padahal ketentuan denda 3 kali angsuran tidak ada dalam penjanjian Kredit Nomor: KPN-037914112022,” kata Dian Puspitasari, Kamis (2/3/2023).
Dian menambahkan, akibat tindakan Bank BTPN Kota Pekalongan, Imam mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil. Imam harus mengeluarkan biaya untuk berkali-kali mendatangani Bank BTPN Kota Pekalongan agar hutangnya dapat dilunasi. Selain itu, Jaminan SK Pensiun yang ditahan oleh Bank BTPN Kota Pekalongan juga tidak dapat digunakan untuk mencari peluang pembiayaan terhadap istrinya yang saat itu sakit parah dan akhirnya meninggal dunia.
Melalui kuasa hukumnya, Imam Ris kemudian mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekalongan tanggal 26 Januari 2023 sebagaimana Nomor perkara 3/Pdt.G/2023/PN.Pkl.
Pada tanggal 1 Maret 2023 dilaksanakan sidang mediasi yang kedua dan dinyatakan gagal mencapai kesepakatan. Dalam Mediasi tersebut Bank BTPN Kota Pekalongan diwakili oleh BTPN Wilayah Semarang disebut Dian tidak memiliki itikad baik untuk memberikan ganti kerugian yang telah diderita Imam.
“Padahal jika dihutung sejak 2014 hingga saat ini Bank BTPN Kota Pekalongan telah meraup keuntungan sebesar Rp 141.547.000,” ujar Dian.
Dikatakan Dian, tindakan Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan yang memberikan denda tiga kali angsuran diluar perjanjian kredit yang ditandatangani nasabah merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf a dan g Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tak hanya itu, lanjut dia, Bank BTPN Cabang Kota Pekalongan juga dianggap telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 1/Pojk.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan pasal 4, 17, dan 28.
Dikatakan Dian, kliennya juga akan melaporkan Bank BTPN Kota Pekalongan ke polisi atas dugaan memanipulasi surat/dokumen yang menyatakan Imam batal melanjutkan proses pelunasan pinjaman, memutuskan untuk mencabut pengaduan yang disampaikan kepada OJK, serta Bank BTPN menyatakan pengaduan yang diajukan oleh Imam telah selesai karena telah ditindaklanjuti.
“Padahal Mbah Imam tidak pernah melakukan tindakan tersebut,” ungkapnya.
Menurut dia, pelunasan kredit sebelum jatuh tempo telah diatur dalam Perjanjian Kredit melanggar hak asasi manusia. “Setiap pelaku usaha keuangan tidak boleh menghalangi, mempersulit, dan berbuat semena-mena kepada nasabah, terlebih hanya demi mendapatkan keuntungan semata,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Communication & Daya Head Bank BTPN Andrie Darusman membenarkan bahwa Imam Ris Abadi telah mengajukan gugatan hukum ke pihaknya.
“Kami mengkonfirmasi bahwa benar nasabah kami atas nama Imam Ris Abadi Sukarto telah menyampaikan gugatannya melalui Pengadilan Negeri Pekalongan,” katanya kepada beritajateng.tv.
Dia menambahkan, Bank BTPN menghormati proses peradilan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Pekalongan dan akan bersikap kooperatif selama proses peradilan tersebut. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




