Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Diduga Illegal Drilling Minyak Mentah, Kades dan Ketua BUMDes Plantungan Blora Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Illegal Drilling Minyak Mentah, Kades dan Ketua BUMDes Plantungan Blora Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Illegal Drilling
Lokasi diduga illegal drilling sumur minyak di Plantungan, Blora, Jawa Tengah. (Heri/beritajateng.tv)

BLORA, beritajateng.tvFront Blora Selatan (FBS) melalui kuasa hukumnya, Tri Mulyo Wibowo, melaporkan Kepala Desa dan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Plantungan, Blora, Jawa Tengah ke polisi atas dugaan melakukan illegal drilling.

Laporan itu sebagaimana surat tanda terima laporan pengaduan dengan Nomor: STTLP/157/VII/2024/Jateng/Res Blora, atas dugaan pengelolaan minyak ilegal, tertanggal Selasa, 23 Juli 2023 lalu.

Ketua FBS Blora, Exi Agus Wijaya, mengatakan pihaknya melaporkan dugaan adanya kegiatan ilegal drilling. Dalihnya yakni pengeboran air permukaan untuk kebutuhan air bersih bagi masyarakat setempat.

BACA JUGA: Temuan Gula Jawa Palsu Berpengawet di Blora, Rumah Produksi Digerebek: Pakai Cairan Arum Manis

Ternyata, sumur tersebut mengeluarkan minyak mentah dan terdapat kegiatan produksi secara ilegal sampai dengan sekarang.

Menurut dugaan, pelaku illegal drilling itu antara lain Ahmad Hanafi alias Pipin (Teradu 1); suami Kepala Desa (Kades) Plantungan Endang Suasana (Teradu II); serta Ketua BUMDes Plantungan Sumber Alam Agung Abadi (Teradu III).

“Kami ingin APH memproses secara hukum kegiatan melanggar hukum itu,” ujar Exi, Kamis, 25 Juli 2024.

Negara lewat Pertamina telah melarang illegal drilling di Plantungan, Blora

Exi sendiri merujuk surat PT Pertamina EP Cepu Region 4 Zona 11 Cepu field yang tertuju kepada Teradu I bertandatangan Manager Cepu Field Agung Wibowo tertanggal 19 Juni 2023 perihal pemberitahuan kepada kelompok penambang minyak lokasi Plantungan, Blora.

Ia menyebut, sudah jelas secara tertulis terkait kegiatan pengeboran minyak bumi di Desa Plantungan mesti berhenti. Sebab, aktivitas itu menyalahi peraturan perundang-undangan.

Negara pun telah menyatakan kegiatan tersebut ilegal melalui PT Pertamina EP Cepu. Pemberitahuan itu juga dengan tembusan resmi kepada: General Manager Zona 11; SKK Migas Perwakilan JABANUSA; Bupati Blora; Dandim Blora; Kapolres Blora; Camat Blora; Danramil Blora; dan Kapolsek Blora.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan