SEMARANG, beritajateng.tv – Koalisi Advokat Jawa Tengah menggugat jajaran Polda Jateng atas Perbuatan Melawan Hukum, imbas kasus penggerebekan tempat hiburan malam Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang beberapa waktu lalu.
Namun, pada sidang perkara 248/Pdt.G/2025/PN yang terjadwal Rabu, 4 Juni 2025 pukul 09.00 WIB, jajaran Polda Jawa Tengah selaku tergugat tidak hadir.
Adapun gugatan itu tertuju pada Kapolri sebagai tergugat I, Kapolda Jawa Tengah sebagai tergugat II, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng sebagai tergugat III, dan Agus T Sembiring sebagai tergugat IV.
BACA JUGA: Pemilik Karaoke Mansion Semarang jadi Tersangka Kasus Striptis, Polda Jateng: Kami Panggil Minggu Depan
Sementara itu, penggugat ialah Dwi Apriyanto, seorang pengacara yang dugaan kuat mengalami intimidasi di Mapolda Jateng pada Jumat, 14 Maret 2025 lalu.
Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Bagas Sarsito, mengungkap keempat tergugat tak hadir pada sidang terjadwal.
Alhasil, sidang itu mengalami pengunduran selama 2 (dua) minggu.
“Ini kami menghadiri sidang perkara 248, antara adovokat Dwi Apriyanto melawan Agus T Sembiring, Dirreskrimum Polda Jateng, Kapolda Jateng, dan Kapolri. Ternyata kita tunggu sampai jam 2, dari pihak para tergugat belum hadir,” tutur Bagas saat beritajateng.tv jumpai di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu, 4 Juni 2025.
Bagas menuturkan, sidang akan berlangsung pada Rabu, 18 Juni 2025 mendatang. Jika tergugat hadir, kata Bagas, maka akan ada mediasi selama sidang berlangsung.
Ia pun berharap jajaran Polda Jateng yang menjadi tergugat bisa hadir dalam sidang tersebut.
“Sidang di tunda, jadinya tanggal 18 Juni 2025. Harapan kami untuk para tergugat bisa hadir. Ketika hadir nanti ada proses mediasi. Dari proses mediasi pasti akan kita sampaikan hal-hal yang sekiranya bisa menguntungkan kedua belah pihak kalau itu terjadi,” terang Bagas.
Lebih lanjut, Bagas pun menegaskan pihaknya bisa membuktikan tuntutan mereka di sidang berikutnya.
Ia mengaku tak tahu alasan dari absennya jajaran Polda Jateng dalam sidang tersebut.
“Kalau terjadi kita bisa membuktikan tuntutan kita. Kami belum ada konfirmasi dari pihak Polda dan pengadilan [terkait alasan absennya tergugat],” pungkas Bagas.
Dwi Apriyanto akui dapat intimidasi saat mendampingi klien kasus penggerebekan karaoke
Sebelumnya, kasus penggerebekan Mansion Executive Karaoke di Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, berujung panjang.
Terjadi aksi saling lapor antara kuasa hukum yang mendampingi saksi dengan pihak penyidik kepolisian.
Pihak kuasa hukum para saksi ini dilaporkan oleh penyidik yang menangani kasus tersebut ke DPC Peradi Kota Semarang, kaitannya dugaan pelanggaran kode etik.
Sedangkan, penyidik dari Subdit 4 Ditreskrimum Polda Jateng dilaporkan ke Bid Propam, terkait dengan tindakan dugaan intimidasi kepada lawyer.
Dugaan Intimidasi yang Dwi Apriyanto alami di Mapolda Jateng pada Jumat, 14 Maret 2025.
BACA JUGA: Pengelola MAJT Desak Wali Kota Semarang Tutup 5 Karaoke Liar Dekat Masjid: Masa Pemkot Kasih Izin?
Dwi Apriyanto mengatakan, kejadian bermula saat ia melakukan pendampingan kliennya. Klien tersebut menjadi saksi kasus penggerebegan Mansion Executive Karaoke pada, Sabtu, 27 Februari 2025.
“Ketika saya melakukan pendampingan itu ada intimidasi, terutama dari Kasubdit, yang mengatakan bahwa saya itu ilegal. Saya itu gak punya hak untuk mendampingi dan sebagainya, dan mengatakan bahwa saya akan dilaporkan ke kode etik dengan alasan KTA saya itu tidak berlaku,” ungkap Dwi dalam sebuah wawancara, Senin, 21 April 2025 silam.
“Padahal, KTA sementara itu produk dari DPC Peradi Semarang yang itu turunan langsung dari DPC DPN Peradi Pusat. Itu sebenarnya ketika kita bersidang itu juga kita pakai dan sah sah saja. Tidak pernah ada permasalahan di persidangan,” sambung Dwi. (*)
Editor: Farah Nazila





