Pendidikan

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unnes Semarang Dicopot dari Jabatan

×

Diduga Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unnes Semarang Dicopot dari Jabatan

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Sumatera | Mandiri UTBK | Dosen Unnes pelecehan seksual
Universitas Negeri Semarang (Unnes). (Foto: unnes.ac.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Satu dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendapat sanksi pencopotan jabatan karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswinya.

Kabar pelecehan seksual Unnes itu pertama kali terungkap melalui unggahan di media sosial X/Twitter menfess Unnes.

“Ga heran banyak korban kekerasan seksual di kampus masih banyak pilih diem, karena selain prosesnya ribet, keberpihakan terhadap korban masih minim,” tulis akun tersebut, Sabtu, 22 Februari 2025.

Saat beritajateng.tv mintai keterangan, Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran membenarkan kabar pelecehan seksual di media sosial. Namun, ia tidak membeberkan secara rinci kasus pelecehan mahasiswi oleh salah satu dosen Unnes itu.

BACA JUGA: Marak Kasus Pelecehan Seksual, Kak Seto Usulkan Pembentukan Seksi Perlindungan Anak di RT

Kendati begitu, ia memastikan pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Negeri Semarang (Satgas PPKS) telah melakukan penindakan secara tegas.

“Benar. Sesuai yang dibagikan oleh Satgas PPKS,” kata Rahmat saat awak media hubungi, Senin, 24 Februari 2025.

Pencopotan jabatan pelaku pelecehan seksual Unnes

Lebih lanjut, dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen Unnes ini terkonfirmasi melalui keterangan yang Satgas PPK Unnes rilis pada Minggu, 23 Februari 2025.

Dalam keterangannya, Ketua Satgas PPK Unnes, Ristina Yudhanti menjelaskan bahwa korban telah melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut pada tanggal 13 Desember 2024.

Sejak saat itu, Satgas PPKS Unnes telah bergerak dengan menangani laporan sesuai dengan SOP dan peraturan. Termasuk melakukan pemeriksaan kepada korban, pelaku, dan juga saksi.

“Satgas PPK Unnes telah melakukan pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti dari Korban, Pelaku, dan 3 orang Saksi,” ucap Ristina.

Ia menegaskan, Satgas PPK Unnes berprinsip pada kepentingan korban dengan mempertimbangkan keinginan dan harapan korban atas pelaku dalam merumuskan rekomendasi putusan.

Oleh karenanya, keputusan pencopotan jabatan ini setelah menimbang fakta dan bukti yang terkumpul. Selain itu, keputusan tersebut juga merujuk pada Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

“Satgas PPK Unnes telah memberikan rekomendasi kepada pimpinan Universitas Negeri Semarang. Dan pelaku telah dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan,” tegasnya.

BACA JUGA: Masih Trauma, Korban Pelecehan oleh Oknum Manajer BUMN Belum Bisa Beri Keterangan

Sementara itu, Ristina juga membuka kesempatan terhadap korban apabila keputusan pencopotan pelaku dari jabatan masih teranggap kurang memuaskan. Ia mempersilahkan korban untuk berdiskusi kembali dengan Satgas PPK Unnes.

“Apabila korban merasa tidak cukup puas dengan hasil putusan sanksi terhadap pelaku, korban dapat mendatangi Satgas PPK Unnes,” tandas Ristina. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp