Kejari Blora juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan objektif dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara tersebut, menurut Kejari Blora, tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka.
Tersangka sendiri masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





