BLORA, beritajateng.tv – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Agus Sutrisno alias Agus Palon, yang dulu pernah berkasus menerobos jalan cor basah.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik pada Selasa, 15 September 2026.
Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung sekitar pukul 11.30 WIB di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Blora.
Dalam perkara tersebut, Agus disangkakan melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Blora Nomor PRINT-1014/M.3.28/Eoh.2/09/2026 tertanggal 15 September 2026.
BACA JUGA: Terobos Jalan Cor Basah, Agus Palon Blora Resmi Ditetapkan Tersangka
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Blora selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Kejari Blora menyebut penahanan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum dan kondisi perkara. Salah satunya tindak pidana yang disangkakan memenuhi ketentuan dilakukan penahanan. Selain itu, terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri.
Pertimbangan lainnya, tersangka diketahui pernah menjalani pidana berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blora Nomor 204/Pid.Sus/2017/PN Bla.
Tak hanya itu, Agus saat ini juga tengah menjalani proses persidangan dalam perkara pidana lainnya di Pengadilan Negeri Blora dengan Nomor Perkara 43/Pid.B/2026/PN Bla.
Kejari Blora memastikan penanganan perkara dugaan penghinaan SARA tersebut akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Menengok Keseruan Perayaan HUT RI ke-78 di Desa Palon
Setelah Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap kelengkapan perkara sebelum mempersiapkan proses penuntutan sesuai kewenangannya.
Kejaksaan Negeri Blora menyatakan seluruh proses mulai dari pelaksanaan Tahap II hingga penahanan tersangka di Rutan Kelas IIB Blora berlangsung aman, tertib, dan kondusif.
Kejari Blora juga menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara profesional dan objektif dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penanganan perkara tersebut, menurut Kejari Blora, tetap mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka.
Tersangka sendiri masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





