Jateng

Puluhan Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Rp2,3 Miliar Hasil Korupsi, Penyelewengan Dana APBD 2003

×

Puluhan Eks Anggota DPRD Jateng Kembalikan Rp2,3 Miliar Hasil Korupsi, Penyelewengan Dana APBD 2003

Sebarkan artikel ini
UMK 2026 Jateng | Korupsi DPRD | Ilustrasi uang. (ant)
Ilustrasi uang. (ant)

SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan mantan pimpinan serta anggota DPRD Jawa Tengah telah mengembalikan uang hasil korupsi dana APBD 2003. Jumlah total uang yang terkumpul mencapai Rp2,3 miliar.

Dana pengembalian tersebut sebelumnya dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang. Kini, secara resmi uang tersebut telah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Penyerahan uang Rp2,3 miliar kepada Pemprov [Jawa Tengah],” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari, Cakra Nur Budi Hartanto, Senin, 10 Maret 2025.

Kepala Kejari Kota Semarang, Candra Saptaji, secara simbolis menyerahkan dana tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di kantor Gubernuran.

BACA JUGA: Soal Pencegahan Korupsi di Semarang, Agustina: Undang Pihak KPK dan BPK dalam Pembuatan APBD

Sanadi, perwakilan dari Pemprov Jawa Tengah, menyatakan bahwa dana tersebut akan sangat berguna dalam kondisi pemerintahan yang tengah melakukan efisiensi anggaran.

“Uang sebesar Rp2,3 miliar ini tentunya sangat bermanfaat bagi kami,” kata Sanadi.

Menurut Sanadi, dana tersebut akan pemerintah manfaatkan untuk berbagai kegiatan prioritas di Jawa Tengah.

Rencana pemanfaatan dana meliputi pembangunan infrastruktur jalan, peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan layanan kesehatan, serta program lain yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA: Penggeledahan KPK Hari Ketiga, Iswar Nyatakan Semua Program Pemkot dari Dana APBD Terus Berjalan

Cakra menjelaskan bahwa dana sebesar Rp2,3 miliar tersebut merupakan bagian dari upaya menutup kerugian negara akibat korupsi dana APBD 2003. Kasus korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp14,8 miliar.

Skandal korupsi ini menyeret puluhan anggota DPRD Jawa Tengah periode 1999-2004. Namun, hanya 14 orang yang menghadapi proses hukum. Salah satu terdakwa yang mendapat vonis adalah Mardijo, Ketua DPRD saat itu.

Sebanyak 14 mantan legislator itu telah menjalani hukuman dengan durasi yang bervariasi. Khusus untuk Mardijo, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman dua tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp