Jateng

Digalakkan di Era Ganjar Pranowo, Larangan Study Tour Sekolah di Jawa Tengah Bakal Dikaji Ulang

×

Digalakkan di Era Ganjar Pranowo, Larangan Study Tour Sekolah di Jawa Tengah Bakal Dikaji Ulang

Sebarkan artikel ini
study tour Jawa Tengah
Ilustrasi study tour. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, membuka kemungkinan evaluasi ulang larangan kegiatan study tour di sekolah. Menurutnya, kegiatan ini tak melulu berdampak negatif.

“Memang ini masih tarik-ulur untuk dikaji ulang,” ujar Taj Yasin dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Mei 2025.

Ia menyampaikan, meskipun sejak 2020 sekolah di bawah naungan Pemprov Jateng tak menggelar study tour, kebijakan itu masih bisa dibahas kembali.

BACA JUGA: Kebijakan Zero Pungutan untuk Larang Study Tour yang Nggak Nyambung

Ia menilai, kegiatan tersebut bisa memberi manfaat edukatif dan pengalaman luar kelas bagi siswa. “Siswa bisa mengenal wilayah lain serta destinasi bersejarah yang belum mereka ketahui,” jelasnya.

Untuk itu, Pemprov Jateng bakal melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah dalam kajian tersebut.

“Terkait pengkajian ini dilibatkan sejumlah OPD Pemprov Jateng seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Perhubungan,” lanjutnya.

Kaji ulang study tour, dorong wisata edukatif untuk skeolah di Jawa Tengah

Selain membuka kajian ulang, Taj Yasin mendorong agar OPD menyiapkan alternatif wisata edukatif. Ia menyarankan konsep edu-trip memanfaatkan bus Trans Jateng atau program edu-wisata yang dapat dikembangkan bersama.

Ia juga mengingatkan risiko jika ada pelarangan study tour sepenuhnya. “Utamanya pada sektor pariwisata, mulai dari usaha transportasi, penginapan, suvenir, serta UMKM juga bisa berkurang,” katanya.

Ia menekankan pentingnya keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan wisata edukatif. “Study tour harus betul-betul memerhatikan keselamatan anak-anak,” ujar Taj Yasin.

BACA JUGA: Walikota Semarang Perbolehkan Study Tour, Asal Penuhi Persyaratan Khusus

Selain itu, ia menanggapi berbagai keluhan dari masyarakat terkait pungutan saat study tour dan wisuda. “Ada yang menyampaikan, ‘Pak, itu kan yang wisuda yang mampu.’ Artinya, jangan sampai membebankan orang tua,” ucapnya.

Sebagai antisipasi, ia meminta Dinas Pendidikan membuka kanal aduan. Tujuannya agar masyarakat bisa menyampaikan laporan jika kegiatan sekolah mereka anggap memberatkan secara ekonomi.

Sebelumnya, larangan study tour sekolah-sekolah negeri di Jawa Tengah berdasarkan aturan lama: SE 420/2020 tertanggal 2 Januari 2020. SE itu berkaitan dengan kebijakan Sekolah Zero Pungutan inisiasi mantan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp