POLEMIK study tour belakangan ini menjadi tema pemberitaan sejumlah media. Pro kontra soal study tour juga muncul dari para netizen di media sosial. Kecelakaan maut bus rombongan SMK Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat pada 11 Mei 2024 lalu menjadi pemicu polemik tersebut. Kecelakaan tersebut mengakibatkan 11 orang meninggal dan sejumlah korban luka.
Sorotan makin tajam setelah beberapa kecelakaan lain yang menimpa rombongan study tour. Salah satunya kecelakaan bus rombongan study tour pelajar SMP PGRI 1 Wonosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur di ruas Tol Jombang-Mojokerto pada 21 Mei 2024. Sebanyak 2 orang meninggal dan belasan terluka dalam kecelakaan tersebut.
Rentetan peristiwa tersebut membuat sejumlah pemerintah daerah mengeluarkan larangan bagi sekolah mengadakan study tour. Ada beberapa hal yang mendasari keluarnya larangan tersebut. Salah satunya terkait adanya risiko selama perjalanan yang mengancam keselamatan siswa. Selain itu, kegiatan itu tak lebih sekedar piknik yang tak bermanfaat, hingga untuk menghindari pungutan yang memberatkan orang tua siswa.
BACA JUGA: Kritik Larangan Study Tour, Wakil Ketua Komisi X DPR RI: Dampaknya Besar, Jangan Pikir Ego Sektoral
Di Provinsi Jawa Tengah larangan study tour didasarkan pada aturan lawas, yaitu SE 420/2020 yang terbit pada 2 Januari 2020. SE tersebut terkait kebijakan Sekolah Zero Pungutan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah saat itu, Ganjar Pranowo.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Uswatun Hasanah mengatakan, zero pungutan tersebut meliputi pelarangan study tour, wisuda, hingga dies natalis pada SMA/SMK/SLB Negeri. Alasannya, sekolah bukanlah penyelenggara wisata dan study tour membutuhkan biaya mahal sehingga berpotensi memberatkan orang tua siswa. Hingga saat ini, belum ada kebijakan anyar yang menggantikan zero pungutan tersebut.


