SEMARANG, beritajateng.tv – Pada Senin, 25 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas BPOM, BAIS, dan BIN melakukan penggerebekan terhadap tiga gudang produksi pil koplo di Kawasan Industri Candi, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Gudang-gudang tersebut menurut dugaan berfungsi sebagai tempat produksi pil koplo atau obat daftar G. Lokasinya terletak di Kawasan Industri Candi blok 3 Nomor 25.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti seperti pil Heximer, Tramadol Alfa Generik, Trihexyphenidil, mesin produksi, Nangen Zengnzhangsu dengan label Kopi Barokah, Dextrometrophan, dan bahan baku lainnya seperti Rebopfavin, Thiamin HCI, dan Paracetamol.
BACA JUGA: Penggrebekan 3 Pabrik Pil Koplo di Ngaliyan Semarang, Ternyata Sepekan Omzetnya Sampai Segini
Di antara barang-barang tersebut, juga ditemukan berbagai jenis bahan pengisi, kemasan, serta produk jadi. Selanjutnya, di gudang Blok 6 Nomor 14 ditemukan Tramadol Alfa Generik, Trihexyphenidil, pil YL, Dmp kuning, dan pil LL.
Satu lagi gudang yang menurut dugaan sebagai tempat produksi terletak di area A5 Blok 5 Nomor 15. Di dalamnya, petugas menemukan mesin produksi serta tong berisi butiran pil warna putih dan berbagai bahan baku lainnya.
Kata Kapolsek Ngaliyan soal penggerebekan pabrik pil koplo di Kawasan Industri Candi
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Indra Romantika, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan pihaknya, Polrestabes Semarang, dan Direktorat Resnarkoba Polda Jawa Tengah. Mereka melakukan pengecekan di lokasi kejadian untuk memastikan kebenaran penggerebekan tersebut.
“Tadi malam [Senin, 25 Maret 2024] merapat di TKP untuk koordinasi pengecekan. Kami memastikan benar adanya penggerebekan dan terdapat barang bukti obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan atau daftar G,” ujar Indra, Selasa, 26 Maret 2024.
Menurutnya, meskipun jenis narkoba belum bisa terkonfirmasi secara pasti, namun barang bukti tersebut termasuk dalam kategori obat-obatan yang melanggar undang-undang kesehatan atau daftar G.
BACA JUGA: Petugas Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan 396 Butir Pil Koplo dalam Vagina Wanita
Meskipun ada tiga bangunan yang terlibat, namun saat penggerebekan, tidak terdapat satu pun orang di lokasi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang pemilik gudang dan orang-orang yang bekerja di dalamnya.
“Kalau lamanya, saya belum konfirmasi. Karena pada saat penggerebekan dan penggeledahan kondisi gudang dalam keadaan kosong. Jadi, pemiliknya siapa dan untuk orang-orang yang bekerja di situ siapa atau karyawan, semuanya nihil. Hanya ditemukan barang buktinya aja dan alat produksi,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penghitungan terkait jumlah barang bukti, bahan baku, dan alat produksi yang menurut dugaan untuk memproduksi obat terlarang.
Lebih lanjut, barang bukti tersebut kini sedang dalam proses penanganan oleh BPOM dan BIN. (*)





