Jateng

Diintimidasi Agar Cabut Laporan, Ayah Korban Ponpes Pati: Kerabat Ashari Datangi Rumah Saya

×

Diintimidasi Agar Cabut Laporan, Ayah Korban Ponpes Pati: Kerabat Ashari Datangi Rumah Saya

Sebarkan artikel ini
kyai cabul pati ashari
Ayah FA (korban pencabulan Ashari) berinisial H saat jumpa pers di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat, 8 Mei 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Saya tidak terpengaruh uang walaupun saya orang kurang uang. Niat saya bukan karena uang, tapi menyelamatkan anak-anak pondok sana,” tegas H.

Ayah Korban Akui Penanganan Kasus Sempat Berjalan Lambat

H mengungkap, proses hukum kasus tersebut sempat berjalan lambat setelah laporan masuk ke Polresta Pati pada 2024. Awalnya, H memberanikan diri melapor setelah mendengar langsung pengakuan anaknya terkait dugaan kekerasan seksual yang Ashari lakukan.

Ia menuturkan, anaknya juga menyebut ada sejumlah santri lain yang mendapat perlakuan serupa.

“Awal mula saya berani laporan ke Polres itu dari keterangan anak saya. Anak saya cerita beberapa temannya juga diperlakukan sama oknum tadi,” katanya.

H lalu mendatangi satu per satu teman anaknya untuk mencocokkan cerita tersebut.

“Satu persatu saya datangi untuk klarifikasi. Ternyata keterangannya cocok dengan yang anak saya sampaikan,” lanjut H.

Dari sana, H akhirnya melapor ke Polresta Pati. Namun setelah proses penyidikan berjalan, ia merasa penanganan kasus tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Saya laporan 2024, itu berjalan tapi lama-kelamaan kok enggak ada titik terang atau kelanjutan,” ujarnya.

Ayah Korban Cabut dari Kuasa Hukum Lama, Minta Pendampingan dari Ormas GJL

Dalam proses penanganan kasus pencabulan tersebut, H mengaku sempat meminta bantuan pendampingan hukum dari sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun, ia menilai proses pendampingan berjalan kurang maksimal.

“Mulai laporan saya minta bantuan LBH. Katanya gratis dan memang didampingi,” kata H.

H menuturkan, pendampingan tersebut memakan waktu yang cukup lama. Namun H tidak melihat langkah cepat untuk mendorong penahanan Ashari.

“Didampingi mungkin hampir dua tahun. Tapi kurang tajam atau enggak ada pergerakan supaya pelaku cepat diklarifikasi dan ditahan,” ujar H.

H kemudian bertemu dengan Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta. Pertemuan itu membuatnya memutuskan mencabut kuasa hukum sebelumnya lalu berpindah pendampingan ke tim GJL.

“Alhamdulillah saya dapat informasi tim GJL membantu. Saya cabut kuasa hukum saya lalu tanda tangan kuasa hukum dari tim GJL,” katanya.