Jateng

Diintimidasi Agar Cabut Laporan, Ayah Korban Ponpes Pati: Kerabat Ashari Datangi Rumah Saya

×

Diintimidasi Agar Cabut Laporan, Ayah Korban Ponpes Pati: Kerabat Ashari Datangi Rumah Saya

Sebarkan artikel ini
kyai cabul pati ashari
Ayah FA (korban pencabulan Ashari) berinisial H saat jumpa pers di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat, 8 Mei 2026 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Orang tua santriwati korban kekerasan seksual Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengaku sempat mendapat intimidasi setelah melaporkan pengasuh ponpes berinisial AS alias Ashari (52) ke Polresta Pati.

Ayah korban berinisial H (52) menyebut, intimidasi tersebut muncul sekitar satu sampai dua bulan setelah laporan masuk ke kepolisian pada 2024.

“Setelah saya laporan, kisaran satu atau dua bulan, ada pihak dari oknum (Ashari) itu mungkin masih keluarga datang ke rumah saya. Intinya saya diintimidasi supaya cabut laporan,” ujar H dalam konferensi pers di kawasan Kota Lama Semarang, Jumat, 8 Mei 2026 sore.

H mengaku menolak permintaan tersebut dan memilih tetap melanjutkan proses hukum meski mendapat tekanan.

Ia menegaskan, tujuan pelaporan dari dirinya bukan hanya demi sang anak, FA, yang menjadi korban, melainkan untuk menyelamatkan korban lain yang kemungkinan belum berani bicara.

“Saya jawab, saya enggak akan cabut laporan saya sampai kapanpun, apa pun yang terjadi. Tujuan saya dari awal bukan untuk diri saya sendiri atau anak saya. Saya tahu sana banyak korban selain anak saya, saya niat menyelamatkan generasi-generasi yang tambah banyak korbannya, mungkin yang belum terungkap,” lanjutnya.

BACA JUGA: Ayah Korban Ponpes Pati Ungkap Doktrin Ashari: Melawan Guru Berarti Perang dengan Allah

H menyebut, orang yang mendatangi dan mengintimidasinya tak sampai melakukan kekerasan fisik. Namun, kata dia, nada bicara dan tekanan yang muncul membuatnya merasa terintimidasi.

Menurut pengakuannya, intimidasi tersebut muncul hingga sekitar tiga kali.

“Nadanya terlalu keras, seolah-olah saya harus cabut laporan saya. Ancamannya laporan saya nanti dipatahkan dan saya dituntut balik. Intinya intimidasi supaya saya nyabut laporan. Mungkin saya hitung ada tiga kali,” tutur H.

H juga mengaku tidak tergoda untuk mencabut laporannya terhadap Ashari, meski sempat muncul dugaan upaya membungkam pihaknya menggunakan uang.

“Saya tidak terpengaruh uang walaupun saya orang kurang uang. Niat saya bukan karena uang, tapi menyelamatkan anak-anak pondok sana,” tegas H.

Ayah Korban Akui Penanganan Kasus Sempat Berjalan Lambat

H mengungkap, proses hukum kasus tersebut sempat berjalan lambat setelah laporan masuk ke Polresta Pati pada 2024. Awalnya, H memberanikan diri melapor setelah mendengar langsung pengakuan anaknya terkait dugaan kekerasan seksual yang Ashari lakukan.

Ia menuturkan, anaknya juga menyebut ada sejumlah santri lain yang mendapat perlakuan serupa.

“Awal mula saya berani laporan ke Polres itu dari keterangan anak saya. Anak saya cerita beberapa temannya juga diperlakukan sama oknum tadi,” katanya.

H lalu mendatangi satu per satu teman anaknya untuk mencocokkan cerita tersebut.

“Satu persatu saya datangi untuk klarifikasi. Ternyata keterangannya cocok dengan yang anak saya sampaikan,” lanjut H.

Dari sana, H akhirnya melapor ke Polresta Pati. Namun setelah proses penyidikan berjalan, ia merasa penanganan kasus tidak menunjukkan perkembangan berarti.

“Saya laporan 2024, itu berjalan tapi lama-kelamaan kok enggak ada titik terang atau kelanjutan,” ujarnya.

Ayah Korban Cabut dari Kuasa Hukum Lama, Minta Pendampingan dari Ormas GJL

Dalam proses penanganan kasus pencabulan tersebut, H mengaku sempat meminta bantuan pendampingan hukum dari sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Namun, ia menilai proses pendampingan berjalan kurang maksimal.

“Mulai laporan saya minta bantuan LBH. Katanya gratis dan memang didampingi,” kata H.

H menuturkan, pendampingan tersebut memakan waktu yang cukup lama. Namun H tidak melihat langkah cepat untuk mendorong penahanan Ashari.

“Didampingi mungkin hampir dua tahun. Tapi kurang tajam atau enggak ada pergerakan supaya pelaku cepat diklarifikasi dan ditahan,” ujar H.

H kemudian bertemu dengan Ketua Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta. Pertemuan itu membuatnya memutuskan mencabut kuasa hukum sebelumnya lalu berpindah pendampingan ke tim GJL.

“Alhamdulillah saya dapat informasi tim GJL membantu. Saya cabut kuasa hukum saya lalu tanda tangan kuasa hukum dari tim GJL,” katanya.

Ia mengapresiasi bantuan Riyanta dan tim GJL yang menurutnya mendampingi korban tanpa meminta biaya.

“Pak Riyanta respons sampai detik ini berjalan. Bahkan membantu dari segi moral supaya mental anak saya jangan sampai terganggu,” ujar H.

Ayah Korban Beberkan Peran Ashari sebagai Pendiri dan Pengasuh Pondok

Dalam kesempatan H mengatakan, Ashari memiliki posisi penting lingkungan pondok pesantren tersebut.

“Pelaku itu sebagai pendiri, pengasuh pondok, sekaligus yayasan,” katanya.

Ia juga mengaku tetap memilih melanjutkan perjuangan hukum meski masih ada ancaman maupun tekanan.

“Kalaupun ada teror ataupun ancaman, saya enggak hiraukan. Saya rasa yang saya lakukan ini demi perjuangan, demi kebenaran, demi membuat keadilan,” tegas H.

BACA JUGA: PWNU Jateng Tegaskan Pelaku Pencabulan Ponpes Pati Bukan Kiai NU, Gus Rozin: Dia Tabib Dukun

Menurut pengakuannya, sekitar delapan korban atau lebih sempat muncul dari hasil penelusuran yang ia lakukan kepada teman-teman anaknya.

“Waktu itu ada delapan atau lebih,” tandasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp