JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Lima orang di antaranya ialah pejabat pemkot setempat.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang, atas nama MLEN, AP, BD, BD, MHA, EE, RS, ANS, IDS, dan PR,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin, 26 Agustus 2024.
BACA JUGA: Ungkap Dugaan Suap, Gratifikasi, dan Pemerasan di Pemkot Semarang, KPK: Tak Ada Kerugian Negaranya
Berdasarkan informasi, lima orang di antaranya merupakan pejabat di organisasi perangkat daerah Kota Semarang, yaitu: 1) Kabid Perekonomian BAPPEDA Kota Semarang M Luthfi Eko Nugroho; 2) Kabid SDA & Drainase Dinas PU Kota Semarang M Hisam Ashari; 3) Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Semarang Endah Emayanti; 4) PNS/Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Semarang Aji Nur Setiawan; 5) Kepala BAPENDA Kota Semarang Indriyasari. Kemudian, ada pula seorang PNS Pemkot Semarang bernama Rijamantu Sadmoko.
BACA JUGA: Dua Daerah di Jawa Tengah Terjerat Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Sita Aset Senilai Rp27 M
Selain itu, penyidik KPK juga turut memanggil dua saksi dari pihak swasta. Yakni, Sekretaris/PA Daffam Group Aghita Pralambang dan CEO Daffam Group Billy Dahlan.