Hukum & Kriminal

Diperiksa Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

×

Diperiksa Polda Metro Jaya, Kapolrestabes Semarang Jadi Saksi Kasus Pemerasan Pimpinan KPK Terhadap SYL

Sebarkan artikel ini
Kapolrestabes Semarang Siswa | pemerasan pimpinan KPK | tersangka anjing | Jokowi Video
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, saat diwawancarai awak media di Balaikota Semarang, Senin, 10 April 2023. (Ellya/beritajateng.tv)

JAKARTA, beritajateng.tv – Polda Metro Jaya kembali memeriksa satu saksi yakni Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian.

“Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah klarifikasi di tahap penyelidikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Minggu, 9 Oktober 2023.

Namun, Ade Safri tak menjelaskan kapan tepatnya pihak kepolisian meminta keterangan Irwan. Ia hanya membeberkan Irwan masuk pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

BACA JUGA: Syahrul Yasin Limpo Undur Diri dari Jabatan Menteri Pertanian, Berikut Profilnya

Ade juga tak mengungkapkan keterangan apa yang penyidik gali terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut. Ia hanya menjelaskan penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.

“Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan ada agenda pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” kata Ade Safri.

Kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL masuk tahap penyidikan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menaikkan kasus pemerasan yang menurut dugaan pelakunya ialah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Ade Safri Simanjuntak menjelaskan gelar perkara telah terlaksana pada Jumat, 6 Oktober 2023. Hal itu untuk kepentingan peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut,” kata Ade dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Adapun kasus tindak pidana korupsi tersebut, kata Ade, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet di Depan Mata, Pengamat Politik Undip Sebut Treatment Jokowi Berbeda antara SYL dan Dito

“Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP,” ungkapnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa enam orang dalam kasus pemerasan terhadap SYL. Ade mengungkapkan, enam orang yang telah terperiksa di antaranya SYL, sopir, dan ajudan SYL.

“Setelah terbitnya surat perintah penyelidikan tertanggal 21 Agustus 2023. Kemudian tim penyelidik mulai melakukan undangan klarifikasi terhadap enam orang,” kata Ade Safri saat konferensi pers, Kamis, 5 Oktober 2023. (ant)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp