SEMARANG, beritajateng.tv – Kecurangan sepanjang Pemilu 2024 bak obrolan yang tak pernah usai untuk dibahas. Tak sedikit pihak yang bertanya-tanya di mana hadirnya Bawaslu saat kecurangan maupun pelanggaran publik nilai jelas-jelas terjadi di masyarakat.
Dalam Diskusi Trustworthy AMSI Jateng yang berlangsung di Hotel KHAS Semarang pada Rabu, 28 Februari 2024, kecurangan selama Pemilu 2024 itu pun turut menjadi pembahasan.
Anggota Bawaslu Jateng, Nur Kholiq yang hadir sebagai pembicara dalam diskusi itu, menjawab perihal bagaimana badan pengawas itu dalam menyikapi kecurangan yang terjadi.
BACA JUGA: CEK FAKTA: Rocky Gerung Buktikan Video Kecurangan Pemilu dari KPU dan Bawaslu
Hal itu ia jelaskan lantaran ada salah satu peserta yang bertanya terkait tindakan Bawaslu saat kecurangan jelas-jelas nampak, utamanya selama Pilpres berlangsung.
Dalam kamusnya, tak ada istilah kecurangan, melainkan Bawaslu bahasakan sebagai pelanggaran. Adapun pelanggaran yang merupakan wewenang Bawaslu ialah yang sifatnya terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“TSM itu kan istilah hukumnya MK, waktu itu ketuanya Pak Mahfud MD, ini sebenernya diadopsi pada ketentuan UU No 7 yang menjadi kewenangan Bawaslu. Itu bukan pidana, tapi masuknya administrasi TSM,” ujar Kholiq.
Bawaslu bisa proses pelanggaran TSM
Bawaslu bisa memroses pelanggaran TSM tanpa harus menunggu kasus itu masuk ke ranah pidana. Salah satunya yang Kholiq sebut terkait politik uang. Namun, ada beberapa syarat politik uang itu bisa Bawaslu proses sebagai pelanggaran administrasi yang sifatnya TSM.
“Politik uang yang terjadi dan bacaleg lakukan, tapi persyaratannya harus TSM. Maknanya apa? Melibatkan aparatur pemerintah, kemudian masif itu terjadi di minimal 50 persen dapil. Itu juga harus melibatkan aparatur Pemerintah, tak terkecuali Bawaslu dan KPU,” jelasnya.
Jika politik uang terjadi kurang dari setengah Dapil, maka Kholiq menegaskan Bawaslu tak dapat menindak itu.
“Misalnya bacaleg DPRD kota di dapil 1 kabupaten tertentu, wilayah dapilnya ada 4 kecamatan. Berarti minimal politik uang disebut masif [TSM] kalau minimal 50 pesen dapil terpenuhi, berarti terjadi di 2 kecamatan,” bebernya.
BACA JUGA: Sirekap Lagi-lagi Bermasalah 12 Jam Lebih, Bawaslu Minta KPU RI Tak Terlalu Lama ‘Update Data’
Lebih lanjut, Kholiq mengungkap pelanggaran TSM di Jateng masih nihil.
“Sampai hari ini tidak ada temuan maupun laporan yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi TSM yang menjadi kewenangan Baswaslu,” jelasnya.
Kendati demikian, ia menyinggung pelanggaran administrasi TSM yang nyaris terjadi pada momen Pilkada 2018 lalu.
“Sebenarnya dari sisi sejarah, pelanggaran administrasi TSM itu terjadi pada Pilkada 2018, di Kabupaten Temanggung kalau tidak salah. Dugaannya melibatkan aparatur negara, tapi tidak sampai masifnya ini,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





