SEMARANG, beritajateng.tv – Unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng berhasil menangkap komplotan pencuri pohon milik Perhutani di Pati.
Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho mengatakan bahwa pencurian kayu milik Perhutani ini berlangsung pada 5 Desember 2023.
Para pencuri tersebut melancarkan aksi kejahatannya dengan menyerang dan menyekap penjaga Perhutani.
Polisi telah menangkap lima tersangka, yakni berinsial R, SB, SP, K, dan SL. Dari lima orang ini, tiga di antaranya adalah residivis kasus yang sama.
“Dari lima orang ini, tiga di antaranya residivis kasus yang sama, termasuk otak kejahatan bernama Slamet warga Kabupaten Rembang,” ujar Waka Polda Jateng, Selasa, 15 Oktober 2024.
BACA JUGA: Korban Mafia Tanah Demak Rugi Rp800 Juta, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Slamet, warga Rembang, merupakan warga Rembang, ia residivis empat kali Kasus 365 KUHP, antara lain begal tahun 2013 TKP Blora, di vonis hukuman 3 tahun.
SL juga terlibat kasus 170 KUHP Pembakaran truk Tahun 2019 TKP Rembang, kena vonis hukuman satu tahun.
Berikutnya, kasus 363 KUHP, yakni Curat rumah kosong Tahun 2020 TKP Pati, kena vonis hukuman lima tahun. Kasus 365 KUHP Curas Emas tahun 2023 TKP Pati.
Ia menambahkan bahwa pencurian kayu ini para tersangka tersangka lakukan dengan mendatangi wilayah RPH Pakel, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Pati, Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati berjumlah lebih dari 10 orang.
“Mereka lalu mendatangi penjaga dari Perhutani, lalu menyekap mereka dengan borgol,” jelasnya dalam gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024) . Setelah itu komplotan ini menebang dua pohon, yakni Sonokeling dan Jati di angkut dengan truk berwarna kuning.
Perihal pelaku lainnya, Waka Polda Jateng akan memburu tiga DPO dalam kasus ini. Ia berharap, kasus ini dapat segera disudahi.
“Kita kembangkan kasus ini, termasuk soal penadah yang membeli kayu dari tersangka,” tegas Agus.
BACA JUGA: Siapkan Gelar Perkara Kasus PPDS Undip, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Siang Ini
Barang bukti yang polisi amankan terkait kasus ini antara lain adalah satu buah parang, satu unit Truk Kabin warna kuning, satu buah borgol dan satu buah lakban. (*)
Editor: Farah Nazila





