SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang tengah menggodok rencana penggunaan pakaian adat Semarang sebagai seragam sekolah.
Plt Kadisdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto saat bertemu awak media, Selasa 8 Agustus 2023 di Blaikota Semarang membenarkan hal tersebut.
Menurutnya, pihaknya tengah merencanakan kebijakan bagi siswa untuk mengenakan pakaian adat Semarang setiap Kamis pada minggu pertama setiap bulan.
Seragam sekolah menggunakan pakaian adat Semarangan ini, rencananya akan siswa kenakan dari sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP) dan swasta.
“Kami baru akan membahas, kemarin sempat singgung untuk memakai seragam adat setiap Kamis minggu pertama,” kata Bambang, Selasa.
Rencana kebijakan itu merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Nomor 50/2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Bambang menjelaskan secara umum jajaran kepala sekolah sudah menyetujui rencana kebijakan tersebut. Ia menyebut, dengan pakaian adat yang mereka pilih dan kenakan nantinya adalah khas Semarangan, dan akan ia matangkan lagi.
Penggunaan Pakaian Adat Semarang
Menurutnya, pemakaian pakaian adat Semarangan sebenarnya sudah mulai dari jajaran aparatur sipil negara (ASN). Termasuk guru sehingga kini kami perluas kepada kalangan peserta didik.
“ASN kan sudah pakai (pakaian adat) Semarangan, nanti guru-guru, termasuk muridnya juga,” katanya.
Meski demikian, ia memastikan bahwa secara prinsip kebijakan tersebut nantinya tidak akan memberatkan kalangan orang tua siswa yang tidak mampu. Apalagi soal seragam sekolah sudah ada surat edaran dari Kadisdik.
Disdik Kota Semarang sebelumnya sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor B/12846/PK.03/VII/2023. Tentang pengadaan seragam sekolah yang melarang kewajiban membeli seragam dari sekolah.
“Prinsipnya kebijakan jangan sampai memberatkan orang tua (siswa) yang tidak mampu, sampai harus beli pakaian Semarangan, dan sebagainya. Implementasinya seperti apa, kami akan bahas lagi,” katanya.
Dalam minggu ini, kata Bambang, Disdik Kota Semarang beserta jajaran terkait, termasuk kepala sekolah akan membahas lagi rencana kebijakan tersebut. Yang pihaknya tujukan bagi sekolah negeri maupun swasta.
“Jadi, kami kan sudah buat SE yang namanya seragam tidak boleh di koordinir-koordinir. Apalagi, kalau seragam OSIS. Kecuali, memang ada seragam khusus, seperti batik dan olahraga,” katanya.
Untuk seragam khusus pun, katanya, Disdik Kota Semarang sudah menegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa orang tua siswa. Apalagi meminta untuk melunasinya secara langsung.
“Jadi, kapan orang tua (siswa) punya duit, baru beli. Kalau perlu, bisa di cicil. Jangan sampai ada pewajiban yang membuat orang tua kebetulan tidak mampu kemudian merasa keberatan,” katanya.
Demikian pula untuk pakaian adat Semarangan. Bambang menegaskan bahwa sekolah juga tidak boleh memaksa orang tua siswa membelinya, apalagi di koordinasi oleh sekolah.
“Misalnya orang tua (siswa) tidak mampu belum bisa beli (pakaian adat Semarangan), ya tidak apa-apa. Jangan di tegur. Kami inginnya luwes saja,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





