Pendidikan

Disdik Kota Semarang Resmi Larang Sekolah Gelar Wisuda dan Jual Seragam

×

Disdik Kota Semarang Resmi Larang Sekolah Gelar Wisuda dan Jual Seragam

Sebarkan artikel ini
Bambang Pramusinto | Uang Transport Guru PAUD
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto saat diwawancara, Selasa, 20 Juni 2023. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kemendikbudristek resmi melarang pelaksanaan wisuda sekolah bagi siswa TK, SD, hingga SMP. Larangan tersebut melalui Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, dan Satuan Pendidikan jenjang Pendidikan Menengah.

Dinas Pendidikan Kota Semarang turut mendukung edaran pelarangan wisuda sekolah tersebut. Yaitu dengan menginstruksikan sekolah-sekolah supaya tidak menggelar wisuda pada akhir jenjang tahun ajaran.

BACA JUGA: Ombudsman Jateng Terima 264 Aduan Sumbangan Pendidikan, Termasuk Pungutan Wisuda

Instruksi pelarangan wisuda sekolah tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B/420/VI/2023 tertanggal 6 Juni 2023. Edaran tersebut berlaku bagi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sosialisasi mengenai kebijakan tersebut juga telah dilakukan ke berbagai sekolah Kota Semarang.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Bambang Pramusinto mengungkapkan, pihaknya banyak menerima keluhan dari orang tua murid. Mereka mengaku keberatan dengan adanya acara wisuda perpisahan. Baik pada tingkat TK, SD, SMP maupun SMA.

Wisuda sekolah beratkan orangtua dari kalangan kurang mampu

Ia tak menampik bahwa kegiatan wisuda telah melalui persetujuan komite orang tua dan wali siswa. Namun pihaknya akan terus mengevaluasi kebijakan prosesi wisuda tersebut.

“Selain keluhan biaya wisuda yang dinilai mewah, orang tua juga mengeluh karena masih harus memikirkan biaya untuk pendidikan jenjang selanjutnya,” terang Bambang.

BACA JUGA: Ramai Wisuda TK hingga SMA Beratkan Orang Tua, Begini Respons Ganjar dan Temuan Ombudsman Jateng

Tak hanya mengatur tentang prosesi wisuda, Surat Edaran yang ia tandatangani juga menginstruksikan agar sekolah tidak mewajibkan orang tua siswa membeli seragam di sekolah.

“Dari pihak kami telah mengeluarkan instruksi kepada sekolah untuk tidak wajib beli seragam bagi murid baru,” terangnya.

Instruksi ini muncul setelah beberapa sekolah negeri masih mewajibkan para siswa baru untuk membeli seragam dari sekolah. Hal tersebut, lanjut Bambang, dapat memberatkan bagi siswa yang kurang mampu.