BALI, beritajateng.tv – Baru-baru ini kasus dugaan perselingkuhan kembali menghebohkan warganet, kali ini datang dari istri dokter tentara nasional Indonesia (TNI).
Hal yang menarik perhatian worganet adalah fakta bahwa istri dokter TNI itu justru ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan suaminya.
Kabarnya, sang istri yang berinisial AP (34) ini menyebarkan kabar perselingkuhan suaminya.
Melalui akun Instagram bernama @ayoberanilaporkan6, AP mengungkap suaminya yang berinisial MHA berselingkuh darinya saat bertugas di Kesehatan Daerah Militer (Kesdam) IX/Udayana sejak tahun 2023.
Tak hanya mengungkap perselingkuhan suaminya, AP juga membeberkan nama seorang petinggi Polri.
BACA JUGA: Heboh Dugaan Mahasiswi Yolanda Assyar Selingkuh dengan Suami Orang, Ini Ceritanya
Hingga kini, kasus perselingkuhan ini masih menjadi objek perbincangan publik di jagat maya. Seperti apakah fakta dari istri TNI yang masuk bui setelah melaporkan perselingkuhan suaminya ini? Berikut beberapa ulasannya.
Penangkapan AP di Jawa Barat
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali, Kombes Jansen Avitus Panjaitan menyebut bahwa penangkapan AP berlangsung di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Cibubur, Jawa Barat pada 4 April lalu.
Menurut Jansen, AP sempat meminta agar polisi mengizinkannya pulang ke rumahnya yang berada di Bogor, Jawa Barat.
Kabarnya, tidak ada unsur pemaksaan dari Polresta Denpasar dalam penangkapan AP.
Namun saat berada di rumahnya, keluarga sempat berdebat dengan polisi yang hendak mengamankan AP. Orang tua perempuan tersebut menolak penangkapan anaknya dengan alasan masih mempunyai bayi yang berusia di bawah 5 tahun.
Penahanan AP
Jansen menerangkan bahwa AP ditahan pada 9 April 2024 lalu. Karena tersangka membawa bayinya, polisi pun mempertimbangkan untuk melakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) demi kepentingan kemanusiaan.
Lebih lanjut, Jansen menyebut para penyidik masih terus melakukan koordinasi dengan Kasubdit IV PPA Ditkrimum Polda Bali dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Bali tentang kasus tersebut.
Polisi sebut unggahan AP di media sosial hoaks
Jansen menyebut bahwa penahanan dan penetapan tersangka pada AP berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor LP/B/25/I/2024/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali pada tanggal 21 Januari 2024.
BACA JUGA: Masa Lalu Jadi Sorotan, Terungkap Denny Sumargo Sempat Beli Rumah Demi Nikahi Sandra Dewi?
Jansen mengungkapkan, unggahan yang AP buat terkait dengan perselingkuhan suaminya adalah informasi palsu atau hoaks. (*)





