Gaya Hidup

Diskon Token Listrik 50% Mulai Berlaku, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

×

Diskon Token Listrik 50% Mulai Berlaku, Begini Syarat dan Cara Mendapatkannya

Sebarkan artikel ini
token listrik
Ilustrasi Token Listrik. (freepik)

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 mengenai Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Adapun rincian daftar besaran daya listrik yang terpasang yakni:

BACA JUGA: Pegang Tiang Lampu, Bocah SD di Klaten Tewas Tersengat Listrik saat Main Hujan-hujanan

Pelanggan dengan Daya 450 VA, pelanggan dengan Daya 900 VA, pelanggan dengan Daya 1.300 VA, pelanggan dengan Daya 2.200 VA.

Waktu Berlaku

Diskon 50% untuk token listrik akan berlaku pada dua bulan pertama tahun 2025, yaitu hanya di bulan Januari dan Februari.

Dengan demikian, pelanggan dapat mulai membeli token listrik dengan diskon 50% mulai Rabu, 1 Januari 2025, dan diskon ini akan berakhir pada Jumat, 28 Februari 2025.

Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, mereka masih dapat membayar tagihan listrik dengan diskon 50% pada bulan Maret untuk periode penggunaan listrik bulan Februari 2025. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan