SEMARANG, beritajateng.tv – Kabar menarik nih bagi seluruh masyarakat Indonesia terkait biaya listrik yang sering menjadi keluh kesah. Pemerintah akhirnya menetapkan diskon 50% kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero).
Diskon tersebut merupakan bagian dari paket insentif bagian dari stimulus kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Sehingga masyarakat hanya perlu membayar setengah dari biasanya dan tetap mendapatkan jumlah kWh yang sama.
Berikut ini akan beritajateng.tv bagikan terkait syarat dan cara mendapatkannya.
Cara Beli Token Listrik Pelanggan Pascabayar
Pelanggan pascabayar juga berhak mendapatkan diskon listrik sebesar 50% melalui sistem PLN. Diskon untuk pelanggan pascabayar ini akan diterapkan pada tagihan listrik yang harus dibayar pada bulan berikutnya.
BACA JUGA: Kreatif! Dua Pelajar SMA di Blora Ciptakan Inovasi Alat Bantu Penambah Daya Motor Listrik Hybrid
Sebagai contoh, jika pelanggan membeli listrik untuk bulan Januari 2025, diskon 50% akan diberikan saat melakukan pembayaran pada bulan Februari 2025, dan seterusnya.
Adapun proses pembelian token listrik dengan diskon 50% bagi pelanggan pascabayar tetap sama seperti biasanya, yaitu melalui minimarket, platform e-commerce, bank, atau aplikasi PLN Mobile.
Syarat Besaran Daya Diskon
Diskon listrik sebesar 50% ini ditujukan untuk 81,42 juta pelanggan dengan daya terpasang maksimal 2.200 VA.
Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 mengenai Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Adapun rincian daftar besaran daya listrik yang terpasang yakni:
BACA JUGA: Pegang Tiang Lampu, Bocah SD di Klaten Tewas Tersengat Listrik saat Main Hujan-hujanan
Pelanggan dengan Daya 450 VA, pelanggan dengan Daya 900 VA, pelanggan dengan Daya 1.300 VA, pelanggan dengan Daya 2.200 VA.
Waktu Berlaku
Diskon 50% untuk token listrik akan berlaku pada dua bulan pertama tahun 2025, yaitu hanya di bulan Januari dan Februari.
Dengan demikian, pelanggan dapat mulai membeli token listrik dengan diskon 50% mulai Rabu, 1 Januari 2025, dan diskon ini akan berakhir pada Jumat, 28 Februari 2025.
Sementara itu, bagi pelanggan pascabayar, mereka masih dapat membayar tagihan listrik dengan diskon 50% pada bulan Maret untuk periode penggunaan listrik bulan Februari 2025. (*)





