Safali juga menyoroti keterangan dari pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah yang di hadirkan dalam forum tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, pengawas menyatakan bahwa pengupahan di PT Suara Merdeka pada periode 2013-2020 tidak sesuai UMK. Selain itu, di temukan pula bahwa peraturan perusahaan belum di perbarui hingga saat ini.
“Dampaknya, hubungan kerja berjalan secara sewenang-wenang karena tidak ada pembaruan peraturan perusahaan yang mengatur hak dan kewajiban secara jelas,” ujarnya.
Selain itu, muncul temuan terkait status Nomor Induk Berusaha (NIB) perusahaan yang tercatat sebagai UMKM, meski secara badan hukum PT Suara Merdeka berbentuk perseroan terbatas.
“Kami mempertanyakan dasar penetapan sebagai UMKM. Kalaupun UMKM, itu tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar upah sesuai UMK,” kata Safali.
Dari hasil penghitungan sementara, nilai tuntutan yang pekerja mintakan bervariasi. Rata-rata mencapai Rp100 juta lebih per orang, dengan beberapa pekerja menuntut hingga Rp136 juta sampai Rp147 juta.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Anies-Cak Imin Ingin Gaet Basis NU, BRIN: PDIP Tak Perlu Strategi Khusus untuk Raih Suara NU
Sementara itu, Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang, Bondan Widyasari, menjelaskan bahwa agenda mediasi pertama masih bersifat klarifikasi dan pengumpulan data.
“Hari ini kami masuk mediasi satu. Para pihak kami undang, termasuk pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah, untuk melihat perkembangan data yang sebelumnya telah di minta,” jelas Bondan.
Ia menambahkan, karena belum ada titik temu dalam mediasi pertama, Dinas Tenaga Kerja akan kembali mengundang para pihak pada mediasi berikutnya. Sesuai prosedur, proses mediasi dapat berlangsung hingga tiga kali.
“Jika sampai mediasi ketiga belum ada kesepakatan, mediator akan mengeluarkan anjuran,” ujarnya.
Di sisi lain, pendamping hukum perusahaan Suara Merdeka, Daryanto, menyatakan pihak manajemen menolak tuntutan pekerja. Ia menegaskan kebijakan pembayaran upah 55 persen berlangsung dalam kondisi perusahaan yang mengalami tekanan berat akibat digitalisasi dan pandemi COVID-19.





