“Sejak sekitar 2012, industri media cetak mengalami penurunan drastis. Plus pandemi COVID-19, kondisi keuangan perusahaan semakin terpuruk. Kebijakan upah 55 persen itu berdasarkan kesepakatan antara direksi dan perwakilan manajemen,” jelas Daryanto saat beritajateng.tv konfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Rabu, 17 Desember 2025.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Anies-Cak Imin Ingin Gaet Basis NU, BRIN: PDIP Tak Perlu Strategi Khusus untuk Raih Suara NU
Menurutnya, mayoritas pekerja menerima kebijakan tersebut dan perusahaan menilai tidak ada pelanggaran pengupahan. Ia juga menolak klaim kekurangan upah dan THR yang pekerja tuntut.
“Itu kami tolak karena tidak sesuai fakta versi perusahaan. Perbedaan pandangan inilah yang menjadi pokok perselisihan,” katanya.
Proses penyelesaian sengketa ini masih akan berlanjut melalui agenda mediasi selanjutnya di Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang yang akan berlangsung pada Rabu, 14 Januari 2026 mendatang. (*)
Editor: Farah Nazila





