Jateng

Disnakertrans Jateng Tegaskan Perusahaan Swasta yang Terapkan WFH Tak Boleh Potong Gaji Pekerja

×

Disnakertrans Jateng Tegaskan Perusahaan Swasta yang Terapkan WFH Tak Boleh Potong Gaji Pekerja

Sebarkan artikel ini
PHK Pekerja | Perusahaan WFH | Pekerja Timur Tengah
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Senin, 2 Maret 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Nanti kami monitor melalui Kadin, Apindo, serta perusahaan terkait. Kalau ada pelanggaran, silakan lapor. Nanti akan kami verifikasi,” ujarnya.

Aziz menambahkan, tidak semua jenis pekerjaan dapat menerapkan sistem kerja dari rumah. Ia menyebut hanya sektor tertentu yang memungkinkan, utamanya yang berbasis ԁigital.

Oleh sebab itu, Aziz meminta perusahaan menyesuaikan kebijakan WFH dengan karakteristik masing-masing.

“Kerja fleksibel itu hanya bisa di bidang dan jabatan tertentu, terutama yang berbasis online. Banyak juga pekerjaan yang tidak bisa seperti itu. Tidak bisa ԁigeneralisir. Setiap perusahaan punya kondisi berbeda,” tandas Aziz. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp