Jateng

Disnakertrans Jateng Tegaskan Perusahaan Swasta yang Terapkan WFH Tak Boleh Potong Gaji Pekerja

×

Disnakertrans Jateng Tegaskan Perusahaan Swasta yang Terapkan WFH Tak Boleh Potong Gaji Pekerja

Sebarkan artikel ini
PHK Pekerja | Perusahaan WFH | Pekerja Timur Tengah
Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat dijumpai di kantornya, Senin, 2 Maret 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menegaskan perusahaan swasta yang menerapkan work from home (WFH) tidak boleh mengurangi hak pekerja, termasuk pemotongan gaji.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut kebijakan WFH bagi perusahaan swasta tidak bersifat wajib.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengatakan pihaknya memang belum menerima surat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait arahan WFH satu hari dalam sepekan bagi sektor swasta. Meski masih berupa imbauan, Aziz menegaskan penerapan WFH di perusahaan swasta tetap harus memperhatikan hak pekerja.

BACA JUGA: Ada Agenda KPK, Pemkot Semarang Belum Terapkan Kebijakan WFH Jumat Besok

“Kalau surat resminya kami belum terima, tapi dari rilis yang beredar memang ada imbauan WFH dalam rangka penghematan BBM. Tidak boleh ada pemotongan gaji. Kalau ada, silakan lapor ke kami,” ujar Aziz saat beritajateng.tv konfirmasi Minggu, 12 April 2026.

Aziz mengingatkan, konsep WFH bukan berarti meliburkan pekerja, melainkan tetap bekerja dari lokasi yang berbeda. “WFH itu konteksnya bekerja, bukan ԁiliburkan. Produktivitas harus tetap terjaga dan tidak merugikan perusahaan maupun pekerja,” jelasnya.

Ia menegaskan, perusahaan tidak boleh menjadikan WFH sebagai alasan untuk mengurangi kewajiban terhadap pekerja.

Tidak Ada Sanksi bagi Perusahaan yang Tak Berlakukan WFH

Aziz menyebut, dalam imbauan tersebut memang tidak terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan WFH. Namun, pihaknya mendorong adanya kesadaran dari perusahaan untuk mengikuti kebijakan tersebut.

Menurutnya, implementasi kebijakan tersebut akan ԁisesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

“Memang tidak ada sanksi dalam surat edarannya. Tapi kami berharap ada kesadaran dari perusahaan untuk melaksanakan kebijakan ini,” ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan sesuai aturan, Disnakertrans akan melakukan pemantauan melalui koordinasi dengan berbagai pihak. Ia juga membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang merasa ԁirugikan, termasuk jika terjadi pelanggaran dalam penerapan WFH.

BACA JUGA: Pemkab Semarang Mulai Terapkan WFH ASN Seminggu Sekali Mulai Jumat