Sebelum adanya tindakan penyitaan, wajib pajak mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya tanpa harus ada tindakan represif.
“Wajib pajak telah kami edukasi untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannnya. Namun kesempatan ini tidak mereka lakukan sehingga terpaksa ada tindakan represif berupa penyitaan aset,” tegasnya.
Dia berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Para wajib pajak dapat mengambil pelajaran atas kasus tersebut.
Di sisi lain, kegiatan penyitaan ini harapannya dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Semoga ini menjadi pelajaran bersama dan menjadi deterrent effect bagi wajib pajak.” ucapnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah