SEMARANG, beritajateng.tv – Transformasi layanan perpajakan berbasis digital mulai terasa di lingkungan perguruan tinggi Jawa Tengah.
Sebanyak 357 dosen dan tenaga kependidikan di bawah naungan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI mendapatkan pendampingan langsung dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax.
Pendampingan langsung oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I bekerja sama dengan LLDIKTI Wilayah VI.
Kegiatan berjalan secara daring dan luring di Semarang, sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan literasi dan kepatuhan pajak di sektor pendidikan tinggi.
Dalam kegiatan ini, peserta tidak hanya menerima materi teori, tetapi juga bimbingan teknis secara langsung. Mulai dari aktivasi akun Coretax, pengajuan Kode Otorisasi dan Sertifikat Elektronik, hingga praktik pengisian serta penyampaian SPT Tahunan secara bertahap dan interaktif.
Kepala LLDIKTI Wilayah VI, Prof. Dr. Ir. Aisyah Endah Palupi, menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak yang melekat secara pribadi, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.
“Kewajiban menyampaikan SPT Tahunan ini bersifat personal dan harus dilakukan setiap tahun. Saya sendiri juga rutin melaporkan SPT karena sudah memiliki NPWP,” ujar Prof. Aisyah Endah Palupi.
Ia menilai pemahaman yang baik terhadap kewajiban perpajakan akan memperkuat budaya taat pajak di lingkungan kampus.
BACA JUGA: Lapor SPT 2026 Wajib Pakai Coretax, DJP Jateng I Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi
Prof. Palupi juga mengapresiasi sinergi antara LLDIKTI Wilayah VI dan Kanwil DJP Jawa Tengah I yang menurutnya sangat membantu civitas akademika dalam beradaptasi dengan sistem perpajakan digital.
“Kami berterima kasih atas pendampingan kali ini. Ini sangat membantu dosen dan tenaga kependidikan agar lebih percaya diri dan tertib dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I, Hutomo Budi, mengingatkan pentingnya melaporkan SPT Tahunan lebih awal untuk menghindari kendala teknis maupun antrean layanan.





