“Kami mengimbau agar wajib pajak tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Kalau bisa di sampaikan sejak Januari. Hari ini kita lakukan pengisian bersama sekaligus mencoba langsung pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax,” jelas Hutomo.
Menurutnya, pelaporan lebih dini tidak hanya memudahkan wajib pajak. Tetapi juga membantu DJP dalam menjaga kelancaran layanan pada puncak masa pelaporan.
Sebagai bagian dari komitmen pelayanan, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka layanan aktivasi akun Coretax serta bimbingan teknis pelaporan SPT Tahunan secara kolektif. Layanan ini dapat bermanfaat bagi instansi, lembaga, maupun pemberi kerja yang ingin meningkatkan kepatuhan pajak pegawainya.
“Instansi yang membutuhkan edukasi dan pendampingan serupa dapat menghubungi kami atau mengajukan permohonan resmi. Kami siap mendukung peningkatan kepatuhan pajak di berbagai sektor,” tutup Hutomo. (*)
Editor: Elly Amaliyah





