KENDAL, beritajateng.tv – Dewan Pengurus Daerah Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (DPD KNTI) Kabupaten Kendal menggelar Rembuk Iklim Pesisir. Adapun kegiatan ini berlangsung di Pantai Moris Dukuh Tawang Laut Desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
Acara ini berlangsung pada Hari Senin tanggal 04 Desember 2023 jam 13.00 sd 17.00 WIB.
Sebanyak 73 peserta menghadiri gelaran ini yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 42 orang perempuan. Kegiatan ini bertemakan “Laut Semakin Ganas: Menanti Solusi Konkrit Perlindungan Nelayan kecil, Masyarakat Pesisir serta Kepulauan dari Perubahan Iklim” adalah rangkaian kegiatan dalam peringatan Hari Nusantara 2023.
Melalui kegiatan ini KNTI menyuarakan masalah-masalah yang masyarakat pesisir rasakan akibat dampak perubahan iklim serta solusi konkrit untuk masyarakat yang terdampak.
Ketua Pelaksana Rembuk Iklim Pesisir KNTI tahun 2023, Hendra Wiguna menyampaikan bahwa Kegiatan Rembuk Iklim Pesisir KNTI tahun 2023, di laksanakan di 35 Kab/Kota pada tanggal 30 November s.d. 9 Desember 2023. Momentum ini juga berbarengan dengan Konferensi Internasional terkait Iklim (COP28) yang berlangsung di Dubai dan dihadiri oleh Ketua Umum KNTI Dani Setiawan.
BACA JUGA: Banjir Rob Jateng, KNTI Soroti Program Mitigasi Perubahan Iklim Tak Jadi Prioritas Pemprov
“Melalui kesempatan ini, KNTI mengajak untuk bersatu memperjuangkan kehidupan laut yang berkelanjutan. Hal ini dapat dilalui dengan cara memperkuat jaringan solidaritas, perlindungan dan penguatan Hak Tenurial Nelayan. Memastikan edukasi yang merata, dan Peran Aktif Pemuda dan Perempuan Pesisir dalam pengelolaan perikanan” Jelas Hendra, Ketua Umum Kesatuan Pelajar Pemuda dan Mahasiswa Pesisir Indonesia (KPPMPI). Adapun kesatuan tersebut merupakan badan otonom kepemudaan KNTI.
KNTI perjuangkan hak perlindungan nelayan tradisional
Lanjut Hendra, Dampak serius perubahan iklim semakin dirasakan oleh nelayan kecil dan tradisional di seluruh Indonesia. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) bersama memperjuangkan hak-hak atas perlindungan nelayan tradisional. Selain itu juga perempuan pesisir, pembudidaya, pengolah ikan dan petambak garam, serta masyarakat pesisir pada umumnya.





