SEMARANG, beritajateng.tv — Komisi C DPRD Kabupaten Semarang mendesak pemerintah daerah bertindak tegas terhadap pembangunan pabrik garmen milik PT Wilbert di Desa Deresan, Kecamatan Susukan, yang kabarnya belum mengantongi izin resmi.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengatakan aktivitas pembangunan di atas lahan sekitar 9 hektare tersebut telah berjalan selama beberapa bulan, meskipun belum memenuhi persyaratan perizinan.
“Puncaknya beberapa pekan lalu, talud yang di bangun ambrol dan menyebabkan banjir di lingkungan sekitar. Kejadian ini bahkan sempat viral di media sosial,” ujarnya di Ungaran, Jumat, 24 April 2026.
Komisi C telah meninjau langsung lokasi proyek pada Kamis, 23 April 2026. Dari hasil sidak, ada temuan bahwa aktivitas penataan lahan masih terus berlangsung meski belum mengantongi izin dari pemerintah daerah.
BACA JUGA: Soal Pembukaan Exit Tol Baru, Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Minta Pemkab Responsif
Selain itu, dewan juga mencatat adanya kerugian yang warga alami akibat banjir yang terpicu runtuhnya talud setinggi sekitar 5 meter yang pembangunannya tanpa izin.
“Talud tersebut di bangun tanpa izin yang semestinya di penuhi oleh pengembang. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Wisnu.
Atas temuan tersebut, Komisi C meminta seluruh aktivitas pembangunan dihentikan sementara hingga seluruh proses perizinan dipenuhi.
Langkah ini, menurutnya, penting untuk memastikan setiap investor mematuhi regulasi yang berlaku di Kabupaten Semarang.
Wisnu juga menyoroti dokumen lingkungan proyek yang baru terbit beberapa hari terakhir, sementara kegiatan pembangunan telah berlangsung sekitar empat bulan.
“Artinya masih banyak persoalan. Kami minta Pemkab Semarang bersikap tegas,” katanya.
Komisi C bahkan merekomendasikan penutupan sementara seluruh aktivitas proyek hingga ada komunikasi yang jelas antara pihak pengembang, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. (*)
Editor: Farah Nazila
Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.
Gabung Channel WhatsApp





