Sukirno mengungkap, pihaknya kini tengah mengkaji nama Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk Raperda tersebut. Lantaran, ia tak ingin ada miskonsepsi antara apa yang akan lembaga pemerintahan jalankan dengan pengajaran di lembaga pendidikan.
“Akan kita kaji apakah Perda itu juga sesuai kalau namanya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Atau bisa kita ganti dengan istilah lain supaya tidak rancu dengan apa yang dilakukan di lembaga pendidikan,” tandasnya.
BACA JUGA: DPRD Jateng Dorong Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilkan Harga Kedelai
Sebelumnya, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengapresiasi usulan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada Rapat Paripurna, Senin, 18 September 2023 lalu. Dalam pandangan Pj Hubernur, ia menyebut Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang memegang peran penting dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya. Hal ini sesuai dengan realitas bangsa Indonesia yang majemuk,” ujar Nana.
Dalam konteks Provinsi Jawa Tengah, lanjut Nana, ia berharap penyelenggara negara atau ASN dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam pedoman kehidupan.
“Pancasila harus hadir sebagai rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara, agar tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah tersepakati bersama,” tandas Nana. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi