SEMARANG, beritajateng.tv – Tak hanya menjadi dasar negara, eksistensi Pancasila turut hadir sebagai pedoman bangsa Indonesia dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Namun, sejauh ini belum ada payung hukum yang mengatur terkait hal itu.
Hal itu sebagaimana yang terucap oleh Anggota Panitia Khusus VIII DPRD Provinsi Jateng Stephanus Sukirno. Adapun pembentukan Panita Khusus VIII DPRD Provinsi Jateng ialah guna membahas Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Menurut Sukirno, pembentukan panitia khusus itu yakni sebagai sebuah upaya agar Pancasila benar-benar menjadi pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Kita mengupayakan Pancasila itu benar-benar menjadi pedoman hidup. Saat orang melakukan kegiatan sehari-hari itu tidak hanya berdasarkan ajaran-ajaran lain, tetapi juga tidak melupakan Pancasila sebagai dasar negara yang harus kita pedomani,” ucap Sukirno saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan WhatsApp, Jumat, 22 September 2023.
Bagi legislator fraksi PDI Perjuangan itu, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tak boleh berhenti hanya pada sosialisasi semata. Jika di kemudian hari ada tindakan yang menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila, maka harus ada pedoman bagi pemerintah untuk menindak hal-hal tersebut.
“Untuk mengatakan tidak kepada sesuatu itu kan harus ada petugas. Petugas, kalau yang melaksanakan kesehariannya adalah aparat pemerintah, berarti aparat itu harus punya pedoman dalam menindak,” tegasnya.
Sehingga, lanjutnya, eksistensi Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ini kemudian dapat menjadi payung hukum yang menaungi aparat pemerintah dalam bertindak.
Tengah kaji Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
Meskipun menurut Sukirno payung hukum pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari itu sudah tertuang dalam undang-undang, ia merasa aturan itu belum begitu kuat.
“Sekarang kalau ada perdanya, yang namanya aparat kan ada di bawah koordinasinya gubernur, itu bisa menjalankannya dengan enak,” sambung Sukirno.
Sukirno mengungkap, pihaknya kini tengah mengkaji nama Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan untuk Raperda tersebut. Lantaran, ia tak ingin ada miskonsepsi antara apa yang akan lembaga pemerintahan jalankan dengan pengajaran di lembaga pendidikan.
“Akan kita kaji apakah Perda itu juga sesuai kalau namanya Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Atau bisa kita ganti dengan istilah lain supaya tidak rancu dengan apa yang dilakukan di lembaga pendidikan,” tandasnya.
BACA JUGA: DPRD Jateng Dorong Pemerintah Jaga Ketersediaan dan Stabilkan Harga Kedelai
Sebelumnya, Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mengapresiasi usulan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan pada Rapat Paripurna, Senin, 18 September 2023 lalu. Dalam pandangan Pj Hubernur, ia menyebut Pancasila sebagai dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang memegang peran penting dalam kehidupan bermasyarakat.
“Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kristalisasi dari nilai-nilai budaya, adat istiadat, serta agama dan keyakinan yang dimiliki bangsa Indonesia sejak berabad-abad lamanya. Hal ini sesuai dengan realitas bangsa Indonesia yang majemuk,” ujar Nana.
Dalam konteks Provinsi Jawa Tengah, lanjut Nana, ia berharap penyelenggara negara atau ASN dan masyarakat selalu memahami Pancasila sebagai rambu-rambu dalam pedoman kehidupan.
“Pancasila harus hadir sebagai rambu-rambu dalam menyelenggarakan negara, agar tidak melenceng dari nilai-nilai yang telah tersepakati bersama,” tandas Nana. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi





