UNGARAN, beritajateng.tv – DPRD Kabupaten Semarang mendesak eksekutif untuk menempuh upaya hukum, menyusul adanya temuan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu.
Beredarnya dokumen PBG palsu bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Bondan Marutohening mengatakan, ihwal PBG palsu ini juga menjadi perhatian wakil rakyat Kabupaten Semarang.
“Soal ini juga sudah menjadi bahasan Banggar DPRD bersama OPD terkait, selain masalah izin usaha reklame yang kadaluarsa,” katanya setelah Rapat Paripurna di Ungaran, Jumat, 31 Januari 2025.
Bondan mengungkapkan, terkait temuan PBG palsu ini sudah dikonfirmasi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Semarang.
Berdasarkan penjelasan dari pihak DPMPTSP juga terungkap bahwa dokumen yang asli sangat berbeda jauh dengan dokumen PBG palsu.
BACA JUGA: Momen Imlek Bawa Berkah, Kepiting Pengepul di Surodadi Demak Banderolnya Naik Dua Kali Lipat
“Kami meminta kepada eksekutif untuk melaporkan temuan dokumen PBG palsu tersebut kepada pihak yang berwenang,” tegasnya.
Jika ini berlarut-larut akan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Pemkab Semarang karena dokumen-dokumen palsu yang beredar di masyarakat.
DPRD Kabupaten Semarang juga akan menelusuri kembali apakah masih ada dokumen-dokumen PBG palsu lainnya.
“Sementara baru satu temuan. Kami masih menelusuri lagi dan ditengarai masih ada beberapa dokumen PBG lainnya yang diindikasikan juga palsu,” tegas Bondan. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





