SEMARANG, beritajateng.tv – Dua eks anggota Polda Jawa Tengah yang bertugas sebagai panitia seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 telah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
Kedua terdakwa, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin, mengakui menerima suap selama proses seleksi berlangsung.
Dwi Erwinta Wicaksono mengaku menerima suap dari enam orang tua calon siswa dengan total mencapai Rp2,29 miliar. Besaran uang yang ia terima bervariasi, mulai dari Rp280 juta hingga Rp450 juta per orang.
BACA JUGA: Duduk Perkara Polisi Pemalang Tipu Perekrutan Bintara Polri Rp900 Juta, Segera Jalani Sidang Etik
“Awalnya saya tidak kenal mereka. Mereka ada yang telepon, datang ke rumah, atau ketemuan di rumah makan,” ungkap Dwi di persidangan pada Selasa, 21 Januari 2025.
Dalam pertemuan tersebut, Dwi memberikan janji bahwa ia dapat membantu meluluskan calon siswa pada seleksi Bintara Polri.
Variasi nominal uang suap
Sementara itu, terdakwa Zainal Abidin menyebutkan bahwa ia menerima uang sebesar Rp350 juta dari orang tua salah satu calon siswa.
Respon (1)