Jateng

Dua Ribu Petugas Irigasi Bisa Diangkat PPPK, Sekda Jateng: Bakal Tercover BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

×

Dua Ribu Petugas Irigasi Bisa Diangkat PPPK, Sekda Jateng: Bakal Tercover BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Irigasi PPPK SE ASN
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, usai menghadiri aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 19 Agustus 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Isu pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebut tak lagi bisa dilakukan mulai 2026 jadi perhatian serius ribuan Petugas Pintu Air (PPA), Pekarya, serta Operasi dan Pemeliharaan (OPR) Embung di Jawa Tengah. Pasalnya, mereka tak kunjung terangkat menjadi PPPK hingga saat ini.

Menanggapi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, memastikan mereka tetap bisa terangkat sebagai PPPK, sebab status mereka sebelumnya bukanlah honorer. Hal itu Sumarno ungkap usai menghadiri aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 19 Agustus 2025.

“Oh iya, kalau itu kebijakan dari pusat tentu saja kami ikuti. Sebenarnya kalau teman-teman ini kan pekerjaannya bukan honorer sebetulnya. Karena tadi sebenarnya kegiatan swakelola oleh teman-teman,” ungkap Sumarno.

Sumarno pun memastikan, sebanyak 2.640 PPA, Pekarya, dan petugas OPR Embung bisa Pemprov Jawa Tengah  angkat sebagai PPPK.

BACA JUGA: Minta Sekda Gendong Mesin Rumput, PPA Irigasi Jateng Desak Pemprov Usulkan PPPK

“Mekanisme ini kan tetap kami lakukan meskipun apa yang terjadi di 2026 nanti bahwa mekanisme swakelola tetap kami lakukan. Ini berbeda dengan pengangkatan honorer ya. Ini sebetulnya seperti pekerjaan borongan gitu ya, jadi tidak berikatan langsung dengan kami, dengan teman-teman balai,” sambung Sumarno.

Sumarno pun mengaku pihaknya sudah mengirimkan data ke pusat meski prosesnya masih terkendala regulasi.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pak Gubernur juga sudah menyurati Menpan-RB. Data-data sudah kami kirim. Ada persyaratan yang berubah di pertengahan. Awalnya hanya pendataan, tapi setelah itu keluar aturan verifikasi sehingga banyak yang terkendala,” ujarnya.

Pemprov Jateng siapkan alokasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerhaan untuk petugas irigasi yang terangkat PPPK

Tak hanya itu, Sumarno juga memastikan Pemprov Jawa Tengah sudah menyiapkan alokasi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi petugas irigasi melalui APBD Perubahan 2025.

“Semua ter-cover sejak Juli, tinggal menunggu evaluasi Kemendagri. Mudah-mudahan awal September bisa ditetapkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (YLBH PETIR) Jateng, Zaenal Abidin Petir, menilai selama ini beban petugas irigasi terlalu berat karena seluruh peralatan kerja ditanggung pribadi.

“Cangkul, sabit, mesin potong, semuanya mereka beli sendiri. Kalau rusak ya ditanggung sendiri juga,” kata Zaenal.

Ia pun menegaskan pemerintah perlu segera memberikan kepastian status dan jaminan perlindungan kerja.

BACA JUGA: Angin Segar Bagi Petugas Irigasi Honorer, FKPI Jateng Minta Komisi D Kawal Juknis PPPK dari Pusat

Sementara Ketua Forum Komunikasi Petugas Irigasi (FKPI) Jateng, Muhammad Chundori, menyebut penghasilan yang para petugas irigasi terima masih jauh dari layak. Sebab, mereka mendapat gaji sesuai dengan jam kerja, bukan gaji tetap.

“Ada yang hanya Rp1,5 juta, kalau penuh baru sekitar Rp2,5 juta. Itu pun sesuai hari kerja,” jelas Chundori.

Ia menambahkan, jumlah petugas irigasi yang terdata sebenarnya lebih banyak dari usulan awal. “Awalnya 1.444 orang, tapi kami sepakat jumlahnya 2.640. Itu yang kami dorong ke Pemprov,” katanya.

Meski data sudah masuk, Chundori menuturkan ribuan petugas itu tetap harus menunggu kepastian dari Kemenpan-RB. “Kita menunggu regulasi dari Menpan, katanya 1 Oktober nanti,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp