Jateng

Dugaan Kongkalikong dalam Pencairan Kredit BPR Bank Blora Artha, DPRD Minta Penagihan Rp 20 Miliar

×

Dugaan Kongkalikong dalam Pencairan Kredit BPR Bank Blora Artha, DPRD Minta Penagihan Rp 20 Miliar

Sebarkan artikel ini
kredit BPR Bank Blora
Dugaan gratifikasi kredit BPR Bank Blora kian mencuat. (Foto: Heri/beritajateng.tv).

Siswanto menambahkan, agunan berupa aset bergerak dan tidak bergerak harus diinventarisir lagi.

“Nominal agunan harus kita pastikan di atas jumlah pinjaman. Hitung pakai apprasial, ” terangnya.

Saat wartawan menanyakan langkah apa yang pihaknya sepakati dalam rapat, Siswanto menegaskan penagihan jumlah Rp 20 miliar itu adalah kunci kasus ini. Maka dari itu, penyelesaian kasus gratifikasi kredit BPR Bank Blora Artha harus sesegara mungkin.

“Dirut BPR Bank Blora Artha sanggup menangih. Kami kasih deadline. Proses pencairan kredit janggal. Perusahaan harus kembali sehat,” paparnya. (*).

Editor: Andi Naga Wulan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan