Siswanto menambahkan, agunan berupa aset bergerak dan tidak bergerak harus diinventarisir lagi.
“Nominal agunan harus kita pastikan di atas jumlah pinjaman. Hitung pakai apprasial, ” terangnya.
Saat wartawan menanyakan langkah apa yang pihaknya sepakati dalam rapat, Siswanto menegaskan penagihan jumlah Rp 20 miliar itu adalah kunci kasus ini. Maka dari itu, penyelesaian kasus gratifikasi kredit BPR Bank Blora Artha harus sesegara mungkin.
“Dirut BPR Bank Blora Artha sanggup menangih. Kami kasih deadline. Proses pencairan kredit janggal. Perusahaan harus kembali sehat,” paparnya. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.