Hukum & Kriminal

Duo Bos Sritex Menangis Saat Sidang Pledoi Kasus Dugaan Korupsi Kredit

×

Duo Bos Sritex Menangis Saat Sidang Pledoi Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Sebarkan artikel ini
bos sritex semarang
Potret duo bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (baju batik) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kemeja putih) berpelukan usai membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 27 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Saya tidak pernah memerintahkan manipulasi data. Fakta persidangan juga menunjukkan hal tersebut,” katanya.

Pledoi Iwan Kurniawan Lukminto

Sementara itu, dalam pleidoinya, Iwan Kurniawan Lukminto atau Wawan menyampaikan pembelaan panjang yang menekankan posisi dan perannya di perusahaan. Wawan menegaskan bahwa selama menjabat, khususnya saat masih menjadi Wakil Presiden Direktur, ia lebih berfokus pada operasional, bukan pengambilan kebijakan strategis maupun keuangan.

“Saya menandatangani dokumen dalam rangka menjalankan kewajiban jabatan, bukan sebagai pengambil keputusan atas substansi perjanjian,” ujarnya di hadapan majelis hakim.

Ia juga menyoroti bahwa seluruh kewajiban kredit yang dipermasalahkan dalam dakwaan pada dasarnya telah dilunasi, serta tidak ada bukti dirinya terlibat dalam pengaturan keuangan, pencairan kredit, maupun dugaan manipulasi.

Dalam bagian emosional pleidoinya, Wawan mengungkap dampak kasus ini terhadap keluarganya, terutama anak-anaknya yang masih kecil. Ia juga menegaskan tidak pernah memiliki niat jahat atau mengambil keuntungan pribadi.

Ia juga menceritakan perjalanan Sritex hingga akhirnya dinyatakan pailit pada 2024 dan berhenti beroperasi pada 2025, yang berdampak pada ribuan karyawan.

“Sritex bukan sekadar perusahaan, tapi sumber kehidupan bagi banyak keluarga,” ucapnya.

Menutup pembelaannya, Wawan memohon majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara utuh, termasuk keterbatasan peran dan tidak adanya niat jahat.

“Saya tidak pernah berniat merugikan negara. Saya bukan koruptor,” tegasnya.

Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menegaskan majelis akan memutus perkara dan menegakkan keadilan. Serta mengimbau semua pihak agar tidak mencoba menghubungi hakim maupun keluarga pengadilan.

“Kami akan berusaha memberikan keadilan,” tegasnya.

Tuntutan Terhadap Duo Lukminto, 16 Tahun Penjara

Pada sidang pembacaan tuntutan yang Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon pimpin, jaksa menyatakan Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.