Hukum & Kriminal

Duo Bos Sritex Menangis Saat Sidang Pledoi Kasus Dugaan Korupsi Kredit

×

Duo Bos Sritex Menangis Saat Sidang Pledoi Kasus Dugaan Korupsi Kredit

Sebarkan artikel ini
bos sritex semarang
Potret duo bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (baju batik) dan Iwan Kurniawan Lukminto (kemeja putih) berpelukan usai membacakan pledoi atau pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang. Senin, 27 April 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan seluruh unsur dalam dakwaan ke-1 primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 20 April 2026.

BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator

Selain itu, terdakwa juga ternilai terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berlangsung secara bersama-sama. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan tersebut.

“Terdakwa melakukan perbuatan dengan penuh kesadaran serta mengetahui akibat yang timbul, dan tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar,” ujar jaksa. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp