“Telah terbukti secara sah dan meyakinkan seluruh unsur dalam dakwaan ke-1 primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar jaksa saat persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin, 20 April 2026.
BACA JUGA: Usai Eks Buruh Sritex Gelar Aksi, PN Semarang Tegaskan Belum Ada Pergantian Kurator
Selain itu, terdakwa juga ternilai terlibat dalam tindak pidana pencucian uang yang berlangsung secara bersama-sama. Jaksa menegaskan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan tersebut.
“Terdakwa melakukan perbuatan dengan penuh kesadaran serta mengetahui akibat yang timbul, dan tidak terdapat alasan pemaaf maupun pembenar,” ujar jaksa. (*)
Editor: Farah Nazila





