SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan duo bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto sempat terpenuhi suasana emosional. Suara duo Lukminto sempat bergetar menahan tangis saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 27 April 2026.
Sebelumnya, jaksa menuntut Komisaris Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto dengan pidana penjara selama 16 tahun, dengan pengurangan masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, terdakwa juga kena tuntutan membayar uang pengganti dengan nilai sekitar Rp677 miliar, dengan mekanisme penyitaan aset jika tidak ada pembayaran.
Sebagai sosok yang lebih dulu terseret dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto menekankan kondisi perusahaan yang tengah berjuang di tengah tekanan global. Terutama pascapandemi Covid-19. Ia menggambarkan bagaimana Sritex berupaya mempertahankan operasional dan menjaga ribuan karyawan tetap bekerja di tengah situasi ekonomi yang sulit.
“Saya bukan penjahat yang merancang kejahatan. Saya adalah pelaku industri yang berusaha bertahan di tengah krisis besar,” ujar Iwan saat membacakan pledoi di hadapan majelis hakim yang Rommel Franciskus Tampubolon pimpin.
BACA JUGA: Rugikan Negara 1,35T dalam Kasus Korupsi Kredit, Duo Bos Sritex Kena Tuntutan 16 Tahun Penjara
Menurutnya, berbagai kebijakan yang diambil merupakan bagian dari upaya penyelamatan perusahaan. Termasuk restrukturisasi dan kerja sama dengan perbankan.
Dalam pledoinya, Iwan membantah seluruh tuduhan jaksa. Termasuk dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menegaskan tidak ada aliran dana untuk kepentingan pribadi maupun pembelian aset dari fasilitas kredit yang diterima.
“Seluruh dana untuk operasional perusahaan, menjaga produksi, dan mempertahankan tenaga kerja. Tidak ada yang disembunyikan atau disamarkan,” katanya.
Terkait tuduhan laporan keuangan palsu dan invoice fiktif, Iwan mengaku tidak pernah terlibat secara teknis. Ia menyebut tim profesional dan auditor independen melakukan penyusunan laporan keuangan.





