SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi, mengungkap adanya fenomena bagi-bagi uang puluhan juta rupiah dalam kresek hitam atau yang ia sebut “kresek ireng” pada Pileg 2024 silam di Kabupaten Brebes.
Menurut pengakuannya, uang puluhan juta yang terbungkus kresek hitam itu Ketua dan Anggota KPU Brebes serta Ketua dan Anggota Bawaslu Brebes bagi-bagikan.
Saat beritajateng.tv jumpai usai sidang etik oleh DKPP RI di Kantor KPU Jawa Tengah, Kamis, 14 November 2024, Riza mengungkap nominal uang dalam satu kresek itu bervariasi. Yakni, mulai dari Rp10 juta, Rp30 juta, hingga Rp50 juta.
Pihaknya mengaku, uang dalam kresek hitam itu dibagikan di 17 kecamatan se-Brebes. Antara lain: Kecamatan Wanasari, Larangan, Kecamatan Brebes, Tonjong, Paguyangan, Cirampok, dan Banjarharjo.
“Saya konfirmasi ke teman-teman PPK, ternyata mereka mengakui semua dan ketika saya datang ke kecamatan itu, langsung to the point [saya tanya], ‘Uangnya sudah dikembalikan atau belum?’ Sebagian besar sudah mengembalikan. Ada yang belum kembalikan saya minta untuk dikembalikan,” ujar Riza saat diminta menjelaskan kronologi “kresek ireng” tersebut.
BACA JUGA: DKPP RI Sidang Etik di Kantor KPU Jateng, Bahas Dugaan Bagi-bagi Uang ke PPK dan Panwaslu Brebes
Dalam sidang etik DKPP RI itu, Riza hadir sebagai pengadu. Ia pun mengungkap pembagian “kresek ireng” itu dengan instruksi dari Ketua KPU dan Bawaslu Brebes untuk menggelembungkan suara kepada salah satu caleg DPR RI.
“Mereka [PPK dan Panwaslu] kemudian mengembalikan uang tersebut. Sempat mereka terima, simpan, kemudian kembalikan dan sebagian besar PPK itu tidak melaksanakan instruksi untuk penggelembungan suara, ini Alhamdulillah,” akunya.
Menurut keterangannya, dugaan penggelembungan suara itu ada pada caleg DPR RI dan DPRD Kabupaten Brebes.
“Yang terindikasi memang ada satu calon, tetapi dari data-data yang ada, ternyata ada dari kabupaten juga,” jelasnya.
Adapun terduga caleg DPR RI yang menggelembungkan suara tersebut, kata Riza, sudah terlantik pada Oktober 2024 silam.
“[Caleg terduga] terpilih, sudah jadi,” akunya.
Bawa 25 alat bukti di sidang etik soal “kresek ireng” oleh DKPP RI
Dalam sidang itu, Riza membawa 25 alat bukti. Mulai dari surat hingga foto tangkapan layar yang berisi percakapan antar-PPK, antarinternal PPK, hingga antargrup PPK se-Kabupaten Brebes. Tak hanya itu, bukti percakapan antarpanwascam pun turut ia lampirkan.
Bahkan, kata dia, ada seorang panwascam yang melapor gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, yang bersangkutan tidak bersedia menyerahkan bukti laporan tersebut.
“Bahkan ada yang lapor gratifikasi ke KPK, cuma yang bersangkutan gak bersedia menyerahkan bukti laporan gratifiasi; yang bersangkutan itu Panwascam,” terang dia.
BACA JUGA: Lantik Pj Bupati Brebes dan Banyumas, Nana Sudjana Minta Sukseskan Pilkada 2024
Lebih lanjut, alasan kasus “kresek ireng” ini bisa sampai ke DKPP RI lantaran tak ada satu pun caleg maupun partai politik (parpol) di Brebes yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bagi Riza, laporannya bak fardu kifayah atau kewajiban pihaknya sebagai Mantan Ketua KPU yang sudah menjabat dua periode di Brebes.
“Begitu info menyebar, saya berharap caleg dan parpol lain yang dirugikan mengajukan gugatan ke MK, tapi itu gak ada satu pun. Di medsos ramai terkait bagi-bagi uang atau kresek ireng. Kami komunikasi dengan teman-teman yang masih peduli, dari Mantan Bawaslu, PPK, Panwascam, masa ini mau diamkan saja?” jelasnya.
“Kalau mau, kumpulkan bukti-bukti, siapa mau jadi saksi ayo. Akhirnya saya di depan, ini bagian dari fardu kifayah kita untuk mengatasi kebathilan yang ada di Kabupaten Brebes,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi




