Hukum & Kriminal

Enam Kilogram Ganja Hendak Diedarkan ke Kota Tegal, Modusnya Dimasukkan ke Pipa

×

Enam Kilogram Ganja Hendak Diedarkan ke Kota Tegal, Modusnya Dimasukkan ke Pipa

Sebarkan artikel ini
agus rohmat, kepala BNN jateng
Kepala BNN Provinsi Jateng, Agus Rohmat saat memusnahkan barang bukti berupa ganja di halaman Kantor BNN Provinsi Jateng, Selasa 23 April 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Agus pun membenarkan bahwa enam kilogram ganja yang hendak tersangka edarkan di Kota Tegal merupakan jumlah yang sangat besar.

BACA JUGA: Kurang dari Setahun Terdapat 2 Pabrik Narkoba di Kota Semarang, Ini Kata Indonesia Police Watch

Sehingga, tutur Agus, pihaknya akan memotong distribusi dari pemasok yang ada di Jawa Tengah.

“Ketika sampai ke pengguna atau pemakai, jangan sampai itu terpakai terus-menerus. Kita lakukan rehabilitasi, program rehabilitasi terus kita gulirkan,“ jelasnya.

Saat ini, tersangka ANB tengah mendapat proses penyelidikan oleh Direktorat Interdiksi Deputi Pemberantasan BNN RI.

Atas perbuatannya, AMB terjerat hukuman minimal 6 (enam) tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp