“Tetapi juga di satu sisi, kita patut syukuri bahwa semakin menurunnya tingkat penanganan pelanggaran di pidana,” sambungnya.
Dua kasus pidana pelanggaran Pilkada 2024 ada di Karanganyar dan Kabupaten Tegal
Amin merinci, dua kasus pelanggaran yang masuk pidana itu terjadi di Karanganyar oleh warga sipil dan Kabupaten Tegal oleh ASN.
“Yang di Karanganyar itu warga merobek atau menghilangkan alat peraga peserta pemilu lainnya. Kemudian yang ASN di Kabupaten Tegal soal netralitas,” ungkapnya.
Sementara itu, pelanggaran lainnya di luar pidana mengarah pada hal-hal bersifat administratif.
BACA JUGA: Minim Pelanggaran Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Semarang Akui Keberhasilan Pencegahan
Lebih lanjut, Amin merasa bersyukur lantaran jumlah pelanggaran di Jawa Tengah mengalami penurunan. Meski begitu, ia menyebut terjadi pergeseran tren pelanggaran pada Pilkada 2024.
“Nah, tren kemarin malah di administratif. Itu tata cara prosedur baik itu penyelenggara maupun peserta pemilihan. Kami melakukan evaluasi bersama dengan semua stakeholder agar menjadi input dan masukan saran kritik juga,” pungkas Amin. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi
Respon (1)